Akan tetapi, gagasan tersebut tidak semudah membalikan telapak tangan, karena membutuhkan analisa, kajian secara yuridis, dan filosofis, terutama jika meruntut pada regulasi yang ada.
Kebijakan penghapusan masa perjanjian kerja tersebut dapat saja terjadi jika, diperkuat dengan adanya kemauan atau dorongan politik.
Tentu secara yuridis, harus ada revisi paling tidak apda PP Nomor 49 Tahun 2018, tentang manajeman PPPK.
Banyak kalangan berharap kemauan secara akademisi, birokrasi, dapat didukung pula oleh kemauan politik, salah satunya anggota legislatif yang sebentar lagi masa tugasnya akan berakhir tahun 2024 mendatang. (*)