Mungkinkah Periode Masa Perjanjian Kerja Dapat Dihilangkan?, Yuk Kenali UU Nomor 5 2014 Tentang ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018

Suara Garut | Suara.com

Minggu, 04 Juni 2023 | 17:05 WIB
Mungkinkah Periode Masa Perjanjian Kerja Dapat Dihilangkan?, Yuk Kenali UU Nomor 5 2014 Tentang ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018
Mungkinkah Periode Masa Perjanjian Kerja Dapat Dihilangkan?, Yuk Kenali UU Nomor 5 2014 Tentang ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018. (Foto: Tangkapan layar/ YouTube)

SUARA GARUT - UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di syahkan tanggal 15 Januari 2014 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kemudian UU Nomor 5 Tahun 2014 tersebut diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia Amir Syamsudin tanggal 15 Januari 2014.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dinilai tidak sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan global sehingga mengharuskan diganti dengan terbitnya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Telah diulas garut.suara.com pada sebelumnya, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah.

Artinya, seorang ASN tidak memungkinkan dapat dipekerjakan dalam instansi non pemerintah.

PNS berdasarkan UU tersebut diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sedangkan PPPK diangkat oleh PPK berdasarkan perjanjian kerja (PK), untuk jangka waktu tertentu.

Berdasarkan pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018, masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan penilaian kinerja.

Belakangan ini, publik tengah menyoroti kemungkinan penghapusan masa perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal tersebut terjadi setelah Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani melontarkan usulan agar masa perjanjian kerja PPPK di hilangkan, dihadapan peserta rapat Komisi X DPR RI beberapa waktu lalu.

Gagasan Prof Nunuk Suryani tersebut, sontak menuai reaksi positif dan dukungan banyak kalangan, baik daerah maupun PPPK itu sendiri.

Pasalnya, dengan adanya masa perjanjian kerja itu, para ASN PPPK merasa waswas, dan takut ada pemutusan hubungan kerja dengan alasan tertentu.

Akibatnya mereka bekerja dengan dihantui perasaan ada pemutusan hubungan kerja secara tiba-tiba, atau tidak lagi diperpanjang masa kerjanya.

Selain itu, ada juga anggapan pihak lain yang masih menyebut PPPK sebagai pegawai kontrak atau pegawai non ASN.

Berbagai pertimbangan tersebut Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani berupaya mengusulkan gagasan penghapusan masa periode perjanjian kerja tersebut menjadi perjanjian kerja sampai menembus batas usia Pensiun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Indra Charismiadji Soroti Lambannya Pemprov DKI Jakarta Angkat Guru Honorer Jadi ASN PPPK: Terus Soal Gaji Harus Pinjam Online?

Indra Charismiadji Soroti Lambannya Pemprov DKI Jakarta Angkat Guru Honorer Jadi ASN PPPK: Terus Soal Gaji Harus Pinjam Online?

| Minggu, 04 Juni 2023 | 14:30 WIB

Fix! SK ASN PPPK Guru Kabupaten Garut Resmi Per 1 Juni 2023, Siap - Siap Terima Rapelan Gaji dan K-13 Bulan Depan

Fix! SK ASN PPPK Guru Kabupaten Garut Resmi Per 1 Juni 2023, Siap - Siap Terima Rapelan Gaji dan K-13 Bulan Depan

| Minggu, 04 Juni 2023 | 12:45 WIB

Sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 ASN PPPK Berhak Mendapat TPP, Ternyata Ini Penyebab Nominalnya Berbeda Tiap Daerah

Sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 ASN PPPK Berhak Mendapat TPP, Ternyata Ini Penyebab Nominalnya Berbeda Tiap Daerah

| Minggu, 04 Juni 2023 | 11:50 WIB

Terkini

Nasabah Setia Bank Sumsel Babel Lubuklinggau Dapat Kejutan Mobil Toyota Rush

Nasabah Setia Bank Sumsel Babel Lubuklinggau Dapat Kejutan Mobil Toyota Rush

Sumsel | Kamis, 02 April 2026 | 23:26 WIB

Apa Itu Hacker Selapan? Sosok di Balik Kasus Bobol Dana BOS Hampir Rp1 Miliar di Prabumulih

Apa Itu Hacker Selapan? Sosok di Balik Kasus Bobol Dana BOS Hampir Rp1 Miliar di Prabumulih

Sumsel | Kamis, 02 April 2026 | 23:04 WIB

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Bupati Bogor: Tidak Ada Ruang Bagi Narkoba, Sikat Hingga ke Akar!

Bupati Bogor: Tidak Ada Ruang Bagi Narkoba, Sikat Hingga ke Akar!

Bogor | Kamis, 02 April 2026 | 22:47 WIB

Siswa Terima MBG Fresh 5 Hari, Sementara 3B dan Daerah 3T Dapat Menu Kering

Siswa Terima MBG Fresh 5 Hari, Sementara 3B dan Daerah 3T Dapat Menu Kering

Jakarta | Kamis, 02 April 2026 | 22:45 WIB

1.256 SPPG di Indonesia Timur Disuspend, Tak Daftar SLHS dan Tanpa IPAL

1.256 SPPG di Indonesia Timur Disuspend, Tak Daftar SLHS dan Tanpa IPAL

Jakarta | Kamis, 02 April 2026 | 22:22 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Polisi Buru 3 DPO Pembacokan Cilandak, Senjata Tajam Disembunyikan di Cirendeu

Polisi Buru 3 DPO Pembacokan Cilandak, Senjata Tajam Disembunyikan di Cirendeu

Banten | Kamis, 02 April 2026 | 22:07 WIB

20 Tahun Berkarya, Maudy Ayunda Ungkap Momen Emosional saat Casting Pertama

20 Tahun Berkarya, Maudy Ayunda Ungkap Momen Emosional saat Casting Pertama

Video | Kamis, 02 April 2026 | 22:05 WIB

Penolakan Menguat, Gus Ipul Dinilai Tak Netral Pimpin Muktamar NU

Penolakan Menguat, Gus Ipul Dinilai Tak Netral Pimpin Muktamar NU

Jawa Tengah | Kamis, 02 April 2026 | 22:01 WIB