garut

KGB ASN PPPK Tersendat Regulasi Meski Diatur Pasal 3 Perpres Nomor 98 Tahun 2020, Jawaban BKN Begini

Suara Garut Suara.Com
Jum'at, 09 Juni 2023 | 08:30 WIB
KGB ASN PPPK Tersendat Regulasi Meski Diatur Pasal 3 Perpres Nomor 98 Tahun 2020, Jawaban BKN Begini
KGB ASN PPPK Tersendat Regulasi Meski Diatur Pasal 3 Perpres Nomor 98 Tahun 2020, Jawaban BKN Begini. (Foto: Istimewa)

SUARA GARUT - Nyaris seluruh ASN PPPK angkatan 2019 seluruh Indonesia mempertanyakan soal kenaikan Gaji Berkala (KGB).

Pasalnya sesuai dengan pasal 3 Perpres Nomor 98 Tahun 2020, ASN PPPK berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala setiap dua tahun sekali.

Artinya jika mereka lulus tahun 2019, seharusnya sudah dua kali mereka mendapatkan KGB, pasalnya dalam kurun waktu minimal tiga tahun bekerja mereka berhak menerima Kenaikan Gaji Berkala.

PPPK di Kabupaten Tasikmlaya formasi 2019 juga sempat mempertanyakan terkait KGB tersebut, sementara di Kabupaten Garut malah sudah melangkah hingga pemberkasan.

PPPK di Kabupaten Jember seperti diungkapkan pengurus PPPK Susiyanto, mereka sudah mondar-mandir ke BKPSDM untuk mempertanyakan soal KGB.

Sayang hasilnya mereka selalu mentok karena meminta regulasi terkait KGB tersebut, yang dikeluarkan Kemenpan RB.

"Harus ada regulasi untuk pembayaran KGB untuk PPPK," kata Kepala BKPSDM Jember ditirukan Susiyanto kepada wartawan.

Mentok dengan BKPSDM, PPPK jember juga mendatangi DPRD setempat agar mendorong Kemenpan RB segera menerbitkan regulasi yang diminta Pemkab setempat.

Hasilnya kata Susiyanto, Kepala BKPSDM bersurat ke Kementerian PAN-RB, namun Menteri Azwar Anas, hingga saat ini belum memberikan jawaban pasti.

Baca Juga: Viral Karyawati di Bekasi Dibacok Begal, Polisi: Korban Belum Lapor, Pelaku Sudah Diidentifikasi

Menuerut Susiyanto, banyak DInas Pendidikan di Indonesia mengajukan KGB ke BKPSDM, namun selalu mentok di regulasi terkait juknis Pembayaran gaji berkala PPPK.


Susiayanto, dan juga seluruh ASN PPPK di Indonesia meminta Menteri PAN-RB segera menerbitkan permenpan RB terkait Juknis KGB untuk PPPK berdasarkan pasal 3 Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Sebenarnya kata Susiyanto Pemda jangan berkelit dengan alasan regulasi, karena sudah jelas aturanya.

Hal itu seperti disebutkan Karo Humas BKN Satya Pratama yang menegaskan PPPK mendapatkan KGB juga bisa mendapatkan gaji Istimewa.

"KGB PPPK diberikan dua tahun sekali dengan catatan masa perjanjian kerja minimal 3 tahun," kata Susiyanto.

Artinya sambung Susiyanto, jika PPPK mendapatkan masa perjanjian kerja lima tahun, maka yang bersangkutan sudah berhak dua kali KGB.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI