KGB ASN PPPK Tersendat Regulasi Meski Diatur Pasal 3 Perpres Nomor 98 Tahun 2020, Jawaban BKN Begini

Suara Garut

Jum'at, 09 Juni 2023 | 08:30 WIB
KGB ASN PPPK Tersendat Regulasi Meski Diatur Pasal 3 Perpres Nomor 98 Tahun 2020, Jawaban BKN Begini
KGB ASN PPPK Tersendat Regulasi Meski Diatur Pasal 3 Perpres Nomor 98 Tahun 2020, Jawaban BKN Begini. (Foto: Istimewa)

SUARA GARUT - Nyaris seluruh ASN PPPK angkatan 2019 seluruh Indonesia mempertanyakan soal kenaikan Gaji Berkala (KGB).

Pasalnya sesuai dengan pasal 3 Perpres Nomor 98 Tahun 2020, ASN PPPK berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala setiap dua tahun sekali.

Artinya jika mereka lulus tahun 2019, seharusnya sudah dua kali mereka mendapatkan KGB, pasalnya dalam kurun waktu minimal tiga tahun bekerja mereka berhak menerima Kenaikan Gaji Berkala.

PPPK di Kabupaten Tasikmlaya formasi 2019 juga sempat mempertanyakan terkait KGB tersebut, sementara di Kabupaten Garut malah sudah melangkah hingga pemberkasan.

PPPK di Kabupaten Jember seperti diungkapkan pengurus PPPK Susiyanto, mereka sudah mondar-mandir ke BKPSDM untuk mempertanyakan soal KGB.

Sayang hasilnya mereka selalu mentok karena meminta regulasi terkait KGB tersebut, yang dikeluarkan Kemenpan RB.

"Harus ada regulasi untuk pembayaran KGB untuk PPPK," kata Kepala BKPSDM Jember ditirukan Susiyanto kepada wartawan.

Mentok dengan BKPSDM, PPPK jember juga mendatangi DPRD setempat agar mendorong Kemenpan RB segera menerbitkan regulasi yang diminta Pemkab setempat.

Hasilnya kata Susiyanto, Kepala BKPSDM bersurat ke Kementerian PAN-RB, namun Menteri Azwar Anas, hingga saat ini belum memberikan jawaban pasti.

baca juga

Menuerut Susiyanto, banyak DInas Pendidikan di Indonesia mengajukan KGB ke BKPSDM, namun selalu mentok di regulasi terkait juknis Pembayaran gaji berkala PPPK.


Susiayanto, dan juga seluruh ASN PPPK di Indonesia meminta Menteri PAN-RB segera menerbitkan permenpan RB terkait Juknis KGB untuk PPPK berdasarkan pasal 3 Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Sebenarnya kata Susiyanto Pemda jangan berkelit dengan alasan regulasi, karena sudah jelas aturanya.

Hal itu seperti disebutkan Karo Humas BKN Satya Pratama yang menegaskan PPPK mendapatkan KGB juga bisa mendapatkan gaji Istimewa.

"KGB PPPK diberikan dua tahun sekali dengan catatan masa perjanjian kerja minimal 3 tahun," kata Susiyanto.

Artinya sambung Susiyanto, jika PPPK mendapatkan masa perjanjian kerja lima tahun, maka yang bersangkutan sudah berhak dua kali KGB.

Selain KGB, PPPK seperti haknya PNS sesuai Pasal 4 Ayat 1 Perpres Nomor 98 Tahun 2020 juga memiliki hak yang sama seperti PNS mendapatkan berbagai aneka tunjangan. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Heboh di Medsos, Calon Guru ASN PPPK Garut Akan diambil Sumpah Jabatan 12 Juni 2023

Heboh di Medsos, Calon Guru ASN PPPK Garut Akan diambil Sumpah Jabatan 12 Juni 2023

Garut | Rabu, 07 Juni 2023 | 19:25 WIB

Gandeng PT. Taspen BKPSDM Jember Sosialisasikan Program JHT Untuk ASN PPPK

Gandeng PT. Taspen BKPSDM Jember Sosialisasikan Program JHT Untuk ASN PPPK

Garut | Rabu, 07 Juni 2023 | 09:45 WIB

Respon Guru Honorer Situbondo Terancam Batal Diangkat ASN PPPK 2023, Bamsoet Buka Suara, Begini Katanya

Respon Guru Honorer Situbondo Terancam Batal Diangkat ASN PPPK 2023, Bamsoet Buka Suara, Begini Katanya

Garut | Rabu, 07 Juni 2023 | 09:05 WIB

Terkini

Profil Jeffrey Hendrik, Dirut BEI Baru dengan Janji Transparansi IHSG

Profil Jeffrey Hendrik, Dirut BEI Baru dengan Janji Transparansi IHSG

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 15:20 WIB

Trik Menabung Era Inflasi: Gaya Micro-Saving ala Anak Rantau Batam

Trik Menabung Era Inflasi: Gaya Micro-Saving ala Anak Rantau Batam

Your Say | Senin, 29 Juni 2026 | 15:19 WIB

Persija Selangkah Lagi Dapatkan Gelandang Timnas Bosnia, Nilai Transfer Tembus Rp5,1 Miliar

Persija Selangkah Lagi Dapatkan Gelandang Timnas Bosnia, Nilai Transfer Tembus Rp5,1 Miliar

Bola | Senin, 29 Juni 2026 | 15:17 WIB

Buntut Intimidasi Dokter di IGD, Sekjen Golkar Pastikan Sanksi Tegas bagi Kader yang Buat Onar

Buntut Intimidasi Dokter di IGD, Sekjen Golkar Pastikan Sanksi Tegas bagi Kader yang Buat Onar

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:16 WIB

6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review

6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review

Lifestyle | Senin, 29 Juni 2026 | 15:15 WIB

Sinopsis Issho ni Gohan wo Taberu Dake, Drama Jepang Terbaru Akari Hayami

Sinopsis Issho ni Gohan wo Taberu Dake, Drama Jepang Terbaru Akari Hayami

Your Say | Senin, 29 Juni 2026 | 15:15 WIB

Jokowi Safari Politik, Golkar: Beliau Bukan Presiden Lagi, Kami Tegak Lurus ke Pak Prabowo!

Jokowi Safari Politik, Golkar: Beliau Bukan Presiden Lagi, Kami Tegak Lurus ke Pak Prabowo!

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:11 WIB

Perempuan Pemberani dan Naga Penjaga

Perempuan Pemberani dan Naga Penjaga

Your Say | Senin, 29 Juni 2026 | 15:09 WIB

Hanya 4,9 Persen Pasien Berisiko Kardiovaskular Tinggi di Indonesia Capai Target LDL-C

Hanya 4,9 Persen Pasien Berisiko Kardiovaskular Tinggi di Indonesia Capai Target LDL-C

Health | Senin, 29 Juni 2026 | 15:05 WIB

Menabung di Zaman Edan: Antara Pilihan Hidup dan Tuntutan Perut

Menabung di Zaman Edan: Antara Pilihan Hidup dan Tuntutan Perut

Your Say | Senin, 29 Juni 2026 | 15:04 WIB

×