Sempat Buron 2 Bulan, Pelaku Pembobol Rumah di Cibiuk Garut Berhasil Ditangkap Polisi

Suara Garut

Jum'at, 09 Juni 2023 | 21:24 WIB
Sempat Buron 2 Bulan, Pelaku Pembobol Rumah di Cibiuk Garut Berhasil Ditangkap Polisi
Pelaku pembobol rumah di Cibiuk Garut berhasil ditangkap Polisi setelah 2 bulan buron.

SUARA GARUT - Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembobolan rumah di Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (9/6/2023).

Pelaku berhasil diamankan di kawasan Limbangan Garut setelah buron selama 2 bulan.

Aksi pembobolan rumah warga dengan kerugian materi hingga Rp25 juta saat Idul Fitri Sabtu 22 April 2023 lalu.

Baru-baru ini aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku misterius yang menggondol uang tunai puluhan juta rupiah, perhiasan emas, hingga alat elektronik saat salat Ied berlangsung itu. 

Aksi pembobolan rumah tersebut terjadi di Desa Lingkung Pasir, Kecamatan Cibiuk. Kapolsek Cibiuk Iptu Gopar Suryadi Mulya mengatakan, pelaku merupakan seorang pemuda berinisial YS (24), warga yang juga berdomisili di Kecamatan Cibiuk. 

"Setelah menjebol GRC, pelaku YS ini mengambil uang tunai hingga barang berharga saat pemilik rumah yaitu saudara R (50) dan masyarakat sibuk melaksanakan salat Ied, pukul 06.30 WIB," kata Iptu Gopar Suryadi Mulya, Jumat (9/6/2023). 

YS, kata dia, ditangkap pada Kamis (8/6/2023) malam di kawasan Limbangan, usai buron selama hampir 2 bulan. Penangkapan terhadapnya merupakan hasil penyelidikan aparat kepolisian terhadap kasus tersebut selama ini. 

"Di rumah korban, pelaku menggasak uang tunai Rp21,5 juta, perhiasan emas beserta surat-suratnya dari salah satu toko emas, hingga dua handphone Merk OPPO A37 dan A16. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp25 juta," ujarnya. 

Uang dan barang hasil curiannya dipergunakan untuk kepentingan pribadi pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YS saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Cibiuk. 

baca juga

"Sudah diamankan di sel tahanan untuk proses dan penyelidikan lebih lanjut. Perbuatannya tergolong sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ucapnya. 

YS pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sempat Debat Alot, WN Kanada Buron Interpol Akhirnya Diekstradisi Malam Ini

Sempat Debat Alot, WN Kanada Buron Interpol Akhirnya Diekstradisi Malam Ini

Bali | Kamis, 08 Juni 2023 | 18:17 WIB

Ngeyel! Bule Kanada Ngaku Diperas Polisi Bali, Ternyata Buronan Interpol Kini Menolak Diekstradisi

Ngeyel! Bule Kanada Ngaku Diperas Polisi Bali, Ternyata Buronan Interpol Kini Menolak Diekstradisi

News | Selasa, 06 Juni 2023 | 14:51 WIB

Ngaku Diperas Oknum Polisi, Buron Interpol Malah Lapor Balik Jelang Diekstradisi dari Bali

Ngaku Diperas Oknum Polisi, Buron Interpol Malah Lapor Balik Jelang Diekstradisi dari Bali

Bali | Senin, 05 Juni 2023 | 13:00 WIB

Terkini

Chelsea, AC Milan, Aston Villa Tur Pramusim ke Indonesia, Erick Thohir Angkat Topi

Chelsea, AC Milan, Aston Villa Tur Pramusim ke Indonesia, Erick Thohir Angkat Topi

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:25 WIB

Review Buku Ramadan Rain: Kisah Hangat tentang Doa, Syukur, dan Cinta Keluarga di Balik Hujan

Review Buku Ramadan Rain: Kisah Hangat tentang Doa, Syukur, dan Cinta Keluarga di Balik Hujan

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:15 WIB

Kebakaran Hebat Landa Gedung Bapenda DKI Jakarta

Kebakaran Hebat Landa Gedung Bapenda DKI Jakarta

Foto | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:00 WIB

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

×