Sempat Buron 2 Bulan, Pelaku Pembobol Rumah di Cibiuk Garut Berhasil Ditangkap Polisi

Suara Garut | Suara.com

Jum'at, 09 Juni 2023 | 21:24 WIB
Sempat Buron 2 Bulan, Pelaku Pembobol Rumah di Cibiuk Garut Berhasil Ditangkap Polisi
Pelaku pembobol rumah di Cibiuk Garut berhasil ditangkap Polisi setelah 2 bulan buron.

SUARA GARUT - Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembobolan rumah di Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (9/6/2023).

Pelaku berhasil diamankan di kawasan Limbangan Garut setelah buron selama 2 bulan.

Aksi pembobolan rumah warga dengan kerugian materi hingga Rp25 juta saat Idul Fitri Sabtu 22 April 2023 lalu.

Baru-baru ini aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku misterius yang menggondol uang tunai puluhan juta rupiah, perhiasan emas, hingga alat elektronik saat salat Ied berlangsung itu. 

Aksi pembobolan rumah tersebut terjadi di Desa Lingkung Pasir, Kecamatan Cibiuk. Kapolsek Cibiuk Iptu Gopar Suryadi Mulya mengatakan, pelaku merupakan seorang pemuda berinisial YS (24), warga yang juga berdomisili di Kecamatan Cibiuk. 

"Setelah menjebol GRC, pelaku YS ini mengambil uang tunai hingga barang berharga saat pemilik rumah yaitu saudara R (50) dan masyarakat sibuk melaksanakan salat Ied, pukul 06.30 WIB," kata Iptu Gopar Suryadi Mulya, Jumat (9/6/2023). 

YS, kata dia, ditangkap pada Kamis (8/6/2023) malam di kawasan Limbangan, usai buron selama hampir 2 bulan. Penangkapan terhadapnya merupakan hasil penyelidikan aparat kepolisian terhadap kasus tersebut selama ini. 

"Di rumah korban, pelaku menggasak uang tunai Rp21,5 juta, perhiasan emas beserta surat-suratnya dari salah satu toko emas, hingga dua handphone Merk OPPO A37 dan A16. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp25 juta," ujarnya. 

Uang dan barang hasil curiannya dipergunakan untuk kepentingan pribadi pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YS saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Cibiuk. 

"Sudah diamankan di sel tahanan untuk proses dan penyelidikan lebih lanjut. Perbuatannya tergolong sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ucapnya. 

YS pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sempat Debat Alot, WN Kanada Buron Interpol Akhirnya Diekstradisi Malam Ini

Sempat Debat Alot, WN Kanada Buron Interpol Akhirnya Diekstradisi Malam Ini

Bali | Kamis, 08 Juni 2023 | 18:17 WIB

Ngeyel! Bule Kanada Ngaku Diperas Polisi Bali, Ternyata Buronan Interpol Kini Menolak Diekstradisi

Ngeyel! Bule Kanada Ngaku Diperas Polisi Bali, Ternyata Buronan Interpol Kini Menolak Diekstradisi

News | Selasa, 06 Juni 2023 | 14:51 WIB

Ngaku Diperas Oknum Polisi, Buron Interpol Malah Lapor Balik Jelang Diekstradisi dari Bali

Ngaku Diperas Oknum Polisi, Buron Interpol Malah Lapor Balik Jelang Diekstradisi dari Bali

Bali | Senin, 05 Juni 2023 | 13:00 WIB

Terkini

Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu

Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu

News | Selasa, 28 April 2026 | 12:48 WIB

Intip Performa Saddil Ramdani Bersama Timnas Indonesia, Siap Bangkit di Era John Herdman

Intip Performa Saddil Ramdani Bersama Timnas Indonesia, Siap Bangkit di Era John Herdman

Bola | Selasa, 28 April 2026 | 12:48 WIB

Sumatera Utara Perpotensi Diguyur Hujan 27 April hingga 4 Mei 2026

Sumatera Utara Perpotensi Diguyur Hujan 27 April hingga 4 Mei 2026

Sumut | Selasa, 28 April 2026 | 12:47 WIB

Jangan Sampai Menyesal! Ini 9 Cara Hindari Mobil Mogok di Tengah Rel Kereta Api

Jangan Sampai Menyesal! Ini 9 Cara Hindari Mobil Mogok di Tengah Rel Kereta Api

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 12:46 WIB

Tragedi Pilu Kecelakaan di Bekasi, Benarkah Medan Magnet Rel Kereta Bikin Mobil Mogok?

Tragedi Pilu Kecelakaan di Bekasi, Benarkah Medan Magnet Rel Kereta Bikin Mobil Mogok?

Otomotif | Selasa, 28 April 2026 | 12:46 WIB

Kesha Ratuliu Geram Nikahan Syifa Hadju Dibandingkan dengan Alyssa Daguise

Kesha Ratuliu Geram Nikahan Syifa Hadju Dibandingkan dengan Alyssa Daguise

Your Say | Selasa, 28 April 2026 | 12:45 WIB

Tragedi Bekasi Timur: KA Prioritas Utama, Perlintasan Tanpa palang Pintu Jadi Masalah

Tragedi Bekasi Timur: KA Prioritas Utama, Perlintasan Tanpa palang Pintu Jadi Masalah

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 12:44 WIB

Daftar Hitam Kecelakaan Kereta Api Paling Mematikan di Indonesia: Terbaru Tragedi Bekasi Timur

Daftar Hitam Kecelakaan Kereta Api Paling Mematikan di Indonesia: Terbaru Tragedi Bekasi Timur

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 12:42 WIB

Manfaatkan Fasilitas Pabrik Milik Hyundai, Kia Carens Versi Listrik Meluncur Akhir Tahun

Manfaatkan Fasilitas Pabrik Milik Hyundai, Kia Carens Versi Listrik Meluncur Akhir Tahun

Otomotif | Selasa, 28 April 2026 | 12:41 WIB

BPDLH Luncurkan Skema Blended Finance, Dorong Pembiayaan Perhutanan Sosial Berkelanjutan

BPDLH Luncurkan Skema Blended Finance, Dorong Pembiayaan Perhutanan Sosial Berkelanjutan

News | Selasa, 28 April 2026 | 12:41 WIB