Ungkap Fakta Baru Kasus KDRT Bani Terhadap Balqis, Polisi: Cukup Parah, Terjadi Enam Kali

Chandra Iswinarno, Muhammad Yasir

Jum'at, 09 Juni 2023 | 21:22 WIB
Ungkap Fakta Baru Kasus KDRT Bani Terhadap Balqis, Polisi: Cukup Parah, Terjadi Enam Kali
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (tengah) . [Suara.com/Yasir]

Suara.com - Fakta baru kembali terungkap di balik kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dilakukannya Bani Bayumi terhadap istrinya Putri Balqis di Depok, Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut Bani diduga telah melakukan KDRT sebanyak enam kali terhadap istrinya.

"Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, ini yang cukup parah terjadi enam kali," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Hengki merincikan, enam KDRT ini terjadi pada tahun 2014, 2016, 2021, 2022, dan 2023. Pada 2016 KDRT terjadi sebanyak dua kali.

"(Tahun) 2016, dua kali," ungkapnya.

Kekinian, lanjut Hengki, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan. Salah satunya melakukan pemeriksaan terhadap satu dokter di rumah sakit di Palembang.

"Rim kami sedang menuju ke Palembang karena saat di Palembang (Balqis) sempat dirawat di salah satu RS," ujarnya.

Pasal Tambahan

Hengki sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik membuka peluang untuk menambahkan Pasal 64 Ayat 1 KUHP terhadap Bani yang telah ditetapkan tersangka. Sebab tindak pidana KDRT ini telah terjadi berulang kali atau voortgezet handeling.

baca juga

"Karenanya karena ini perbuatan berulang kami tambahkan Pasal 64 KUHP atau voortgezet delict; perbuatan berlanjut. Apabila ini benar dan kita temukan maka ancaman hukumannya terhadap sang suami ini bisa bertambah sepertiga," jelas Hengki.

Dalam pelaksanaan penyidikan kasus ini, Hengki menyampaikan pihaknya berkerja sama dengan beberapa pihak. Mulai dari psikolog, psikiater, Komnas Perempuan hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

"Namun sekali lagi sebagaimana yang disampaikan Bapak Kapolda, karena dalam Undang-Undang KDRT salah satunya semangatnya dalam asas dan tujuan itu adalah keutuhan rumah tangga, tentunya apakah memang ada keinginan untuk restorative justice itu kita buka ruang karena Undang-undang yang ada disebutkan di sana," tuturnya.

"Tetapi apabila tidak tercapai restorative justice ini maka kami akan kebut dalam penanganan perkara ini secara objektif, secara bersama sama berkolaborasi dengan mitra maupun tim ahli," katanya.

Ambil Alih

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengambil alih kasus KDRT yang melibatkan sepasang suami istri; Putri Balqis dan Bani Bayumi. Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Polres Metro Depok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut kasus KDRT akan ditangani oleh Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

"Kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum, mengingat disitu ada satuan subnya baik satuan kerja subnya itu adalah dari Subdit Renakta karena ini adalah spesialis terkait UU KDRT," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

Trunoyudo memastikan penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan optimal menangani perkara tersebut.

"Kita harus melihat kasus ini secara utuh, terima kasih masukan kritikan di media sosial yang sudah berkembang ini menuju apa yang bisa kita lakukan secara optimal," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gandeng Tim Kedokteran, Polisi Dalami Luka di Kemaluan Suami Putri Balqis Akibat Remasan atau Bukan

Gandeng Tim Kedokteran, Polisi Dalami Luka di Kemaluan Suami Putri Balqis Akibat Remasan atau Bukan

News | Jum'at, 26 Mei 2023 | 16:48 WIB

Putri Balqis Ternyata Kerap Dianiaya Suaminya, Polisi Buka Peluang Jerat Pasal Tambahan Perberat Hukuman Bani Bayumi

Putri Balqis Ternyata Kerap Dianiaya Suaminya, Polisi Buka Peluang Jerat Pasal Tambahan Perberat Hukuman Bani Bayumi

News | Jum'at, 26 Mei 2023 | 16:20 WIB

Begini Beda Kondisi Luka Putri Balqis vs Suami Akibat KDRT di Depok

Begini Beda Kondisi Luka Putri Balqis vs Suami Akibat KDRT di Depok

News | Kamis, 25 Mei 2023 | 16:57 WIB

Terkini

Kronologi Karyawan SPPG Bengkulu Tewas, Sempat Tolong Satpam Sebelum Ditemukan di Sungai

Kronologi Karyawan SPPG Bengkulu Tewas, Sempat Tolong Satpam Sebelum Ditemukan di Sungai

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 21:01 WIB

Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana

Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana

Jogja | Selasa, 15 September 2026 | 21:00 WIB

OTT Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, KPK Sita Uang Tunai Rp 106,3 Miliar

OTT Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, KPK Sita Uang Tunai Rp 106,3 Miliar

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:58 WIB

4 Shio Paling Hoki Besok 16 September 2026, Masa Sulit Akhirnya Terlewati

4 Shio Paling Hoki Besok 16 September 2026, Masa Sulit Akhirnya Terlewati

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 20:55 WIB

Pembelaan Eks Bomber Timnas Indonesia Jhon van Beukering Hajar Pemain hingga Gigi Korban Rontok

Pembelaan Eks Bomber Timnas Indonesia Jhon van Beukering Hajar Pemain hingga Gigi Korban Rontok

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 20:52 WIB

Peran Fahd A Rafiq: Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Tampung Uang Gratifikasi Miliaran Rupiah!

Peran Fahd A Rafiq: Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Tampung Uang Gratifikasi Miliaran Rupiah!

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:47 WIB

Kabut Asap Pekat, Siswa di Pekanbaru Kembali Belajar Jarak Jauh

Kabut Asap Pekat, Siswa di Pekanbaru Kembali Belajar Jarak Jauh

Riau | Selasa, 15 September 2026 | 20:46 WIB

Hasil Pemeriksaan Masih Berjalan, Jenazah di Enggano Belum Teridentifikasi Jurnalis Hilang

Hasil Pemeriksaan Masih Berjalan, Jenazah di Enggano Belum Teridentifikasi Jurnalis Hilang

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:44 WIB

Pit Stop Tahap II 2026 Rampung, Kilang Plaju Perkuat Keandalan dan Ekonomi Lokal

Pit Stop Tahap II 2026 Rampung, Kilang Plaju Perkuat Keandalan dan Ekonomi Lokal

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 20:42 WIB

Mekanisme Reshuffle Kabinet: Hak Prerogatif atau Batas Konstitusi?

Mekanisme Reshuffle Kabinet: Hak Prerogatif atau Batas Konstitusi?

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 20:40 WIB

×