garut

Menteri Anas Ingatkan Pemda Terkait SPK PPPK, Harus Memuat Ini: JIka Tidak Wajib Diperbarui

Suara Garut Suara.Com
Kamis, 15 Juni 2023 | 09:50 WIB
Menteri Anas Ingatkan Pemda Terkait SPK PPPK, Harus Memuat Ini: JIka Tidak Wajib Diperbarui
Menteri Anas Ingatkan Pemda Terkait SPK PPPK, Harus Memuat Ini: JIka Tidak Wajib Diperbarui. (Foto: Tangkapan layar / Isntagram@Abdullah Azwar Anas)

SUARA GARUT - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi mengingatkan Pemerintah daerah (Pemda) dalam menerbitkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) harus mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2023.

SE Menteri PAN-RB Nomor 11 Tahun 2023 tersebut, menurut Menteri Anas tentang Disiplin PPPK.

Sebagaimana terdapat dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, PPPK merupakan profesi ASN sama seperti halnya PNS.

Menteri Anas mengatakan, aturan Disiplin kepada PNS harus sama seperti yang berlaku pada PPPK, karena keduanya sama-sama ASN.

"Bupati, dan Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah, serta Instansi pemerintah diharapkan menetapkan ketentuan terkait disiplin PPPK sesuai karakteristik setiap instansi," kata Menteri Anas, beberapa waktu lalu di Jakarta.

Ketentuan terkait Disiplin tersebut harus memuat subtansi dari norma yang mengatur kewajiban sebagaimana tertuang dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Subtansi tersebut harus sesuai pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Menurut Menteri Anas, materi atau subtansinya bisa diatur dalam perjanjian Kerja (PK) antara PPK dengan Calon PPPK terkait.

Menurutnya, sanksi disiplin bagi PPPK, termasuk ketentuan pejabat yang berwenang menghukum, dilasanakan sesuai ketentuan peraturan yang mengatur disiplin PNS.

Baca Juga: Persik Kediri Bakal Hadapi Madura United di Stadion Brawijaya

SE Nomor 11 Tahun 2023, diterbitkan kata Menteri Anas untukmengingatkan PPK, pada Instansi pemerintah, untuk menyusun aturan disiplin.

"Aturan tersebut sebagai bentuk kepatian hukum dalam memeriksa, menetapkan, dan mengenakan hukuman atas pelangaran yang dilakukan PPPK.

Untuk itu, dia mengingatkan PPK seegra memperbarui SPK jika tidak memuat tentang disiplin PPPK seperti yang diterapkan pada PNS. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI