Menteri Anas Ingatkan Pemda Terkait SPK PPPK, Harus Memuat Ini: JIka Tidak Wajib Diperbarui

Suara Garut

Kamis, 15 Juni 2023 | 09:50 WIB
Menteri Anas Ingatkan Pemda Terkait SPK PPPK, Harus Memuat Ini: JIka Tidak Wajib Diperbarui
Menteri Anas Ingatkan Pemda Terkait SPK PPPK, Harus Memuat Ini: JIka Tidak Wajib Diperbarui. (Foto: Tangkapan layar / Isntagram@Abdullah Azwar Anas)

SUARA GARUT - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi mengingatkan Pemerintah daerah (Pemda) dalam menerbitkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) harus mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2023.

SE Menteri PAN-RB Nomor 11 Tahun 2023 tersebut, menurut Menteri Anas tentang Disiplin PPPK.

Sebagaimana terdapat dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, PPPK merupakan profesi ASN sama seperti halnya PNS.

Menteri Anas mengatakan, aturan Disiplin kepada PNS harus sama seperti yang berlaku pada PPPK, karena keduanya sama-sama ASN.

"Bupati, dan Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah, serta Instansi pemerintah diharapkan menetapkan ketentuan terkait disiplin PPPK sesuai karakteristik setiap instansi," kata Menteri Anas, beberapa waktu lalu di Jakarta.

Ketentuan terkait Disiplin tersebut harus memuat subtansi dari norma yang mengatur kewajiban sebagaimana tertuang dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Subtansi tersebut harus sesuai pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Menurut Menteri Anas, materi atau subtansinya bisa diatur dalam perjanjian Kerja (PK) antara PPK dengan Calon PPPK terkait.

Menurutnya, sanksi disiplin bagi PPPK, termasuk ketentuan pejabat yang berwenang menghukum, dilasanakan sesuai ketentuan peraturan yang mengatur disiplin PNS.

baca juga

SE Nomor 11 Tahun 2023, diterbitkan kata Menteri Anas untukmengingatkan PPK, pada Instansi pemerintah, untuk menyusun aturan disiplin.

"Aturan tersebut sebagai bentuk kepatian hukum dalam memeriksa, menetapkan, dan mengenakan hukuman atas pelangaran yang dilakukan PPPK.

Untuk itu, dia mengingatkan PPK seegra memperbarui SPK jika tidak memuat tentang disiplin PPPK seperti yang diterapkan pada PNS. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rincian Lengkap Aturan Baru Kenaikan Jabatan PNS Jadi Enam Kali Setahun

Rincian Lengkap Aturan Baru Kenaikan Jabatan PNS Jadi Enam Kali Setahun

Bisnis | Rabu, 14 Juni 2023 | 15:22 WIB

Sri Mulyani Ngeluh Belanja Pegawai Masih Porsi Tertinggi Daerah

Sri Mulyani Ngeluh Belanja Pegawai Masih Porsi Tertinggi Daerah

Bisnis | Selasa, 13 Juni 2023 | 16:50 WIB

Presiden Jokowi Minta Menpan-RB, Tuntaskan Persoalan Guru Tidak Lulus Tes, Begini Solusi Menteri Anas

Presiden Jokowi Minta Menpan-RB, Tuntaskan Persoalan Guru Tidak Lulus Tes, Begini Solusi Menteri Anas

Garut | Selasa, 13 Juni 2023 | 14:40 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×