SUARA GARUT- Kontroversi keberdaan Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa barat terus bergulir.
Terkait pro kontra Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut, Lembagal Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat menyampaikan sikap tegasnya.
Bahkan PWNU Jawa Barat dengan tegas mengharamkan orang tua menyekolahkan anaknya ke Pesantren Al Zaytun.
PWNU Jawa Barat menilai, ajaran di Pondok Pesantren Al Zaytun sudah menyimpang dari ajaran Ahlussunnah wal Jamaah.
Hal tersebut merupakan salah satu poin keputusan hasil Bahtsul Masail PWNU Jawa Barat terkait kontroversi Al Zaytun.
"Dari semua polemik yang muncul, hukum memondokkan anak ke pesantren Al-Zaytun adalah haram!" demikian bunyi salah satu poin hasil Bahtsul Masail PWNU Jabar yang dikutip di laman resmi NU Jabar.
Selain itu, LBM NU Jabar menjelaskan juga alasannya mengharamkan menyekolahkan anak di Al Zaytun.
Pertama, membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk lantaran dianggap pelaku penyimpangan.
Lantas, LBM NU Jabar menilai sama saja orang tua memilihkan guru yang salah bagi pendidikan anak.
Baca Juga: Gibran Pastikan Satpam Penerima Tips di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Batal Dipecat
Kemudian, LBM NU Jabar khawatir memperbanyak jumlah keanggotaan kelompok menyimpang bila anak disekolahkan ke pesantren Al Zaytun.
"Karena kewajiban orang tua adalah memilihkan pesantren yang jelas sanad keilmuan serta masyhur kompetensinya di bidang ilmu agama," isi pernyataan hasil Bahtsul Masail PWNU Jabar tersebut.
LBM PWNU Jabar juga secara resmi menyepakati bahwa Ma'had Al Zaytun telah menyimpang dari ajaran Islam Ahlussunnah wal Jamaah.
"Termasuk menafsirkan Alquran secara serampangan yang diancam Nabi masuk neraka. Istidlal pihak Al Zaytun tidak memenuhi metodologi penafsiran ayat secara ilmiah, baik secara dalil yang digunakan ataupun madlul (makna yang dikehendaki)," bebernya.
Dalam hal ini LBM NU Jabar juga berpandangan, bahwa penyimpangan istidlal Al Zaytun dalam konteks ini karena beberapa hal.
Pertama, makna "Tafassahu" dalam ayat bukan memerintahkan untuk menjaga jarak dalam barisan salat, namun merenggangkan tempat untuk mempersilahkan orang lain menempati majlis agar kebagian tempat duduk.