SUARA GARUT - Polres Garut berhasil menggagalkan jaringan penyaluran tenaga kerja ilegal yang beroperasi di wilayahnya.
Dalam sesi konfrensi pers yang dilakukan pada hari Senin (18/6/2023), Polres Garut menangkap pemilik dan dua pembantu penyalur tenaga kerja ilegal.
Ketiga pelaku dinyatakan terlibat dalam sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pemilik yang diduga menjadi otak dari jaringan ini, R (41), AS (26) dan Mf (23). ditangkap di kediamannya di kawasan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Polisi menyita sejumlah bukti, termasuk dokumen, paspor dan perangkat komputer yang digunakan kegiatan ilegal tersebut.
Waka Polres Garut Kompol Yopy Mulyawan mengungkapkan bahwa jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2017.
Dalam praktiknya pelaku R selaku pemilik perusahaan PT Raya Mulya Bahari dibantu dua anak buahnya telah memberangkatkan lebih dari 300 orang bekerja menjadi pelaut.
"Negara tujuan yaitu Fiji dan Afrika selatan. Mereka dijanjikan menjadi Anak Buah Kapal (ABK)," kata Yopi kepada wartawan, Senin (19/6/2023).
Polres Garut, kata dia, saat ini tengah bekerja sama dengan otoritas terkait untuk mengungkap keterlibatan pihak luar negeri dalam jaringan ini.
Baca Juga: Kisah Marulitua Purba yang Terbantu Program JKN saat Terdiagnosa Penyakit Paru
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan Pasal 1 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ancaman hukuman yang dihadapi oleh pemilik dan kedua pembantu penyalur tenaga kerja ilegal tersebut adalah 15 tahun penjara.(*)