Adanya Kemendagri soal larangan mengenakan seragam Keki, kemudian di adopsi pemerintah daerah.
Sehingga soal seragam saja, kami dilarang sama dengan yang dipakai PNS.
"Kami harus pakai seragam putih dan hitam saat bekerja," ujarnya.
2. Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istiewa
Meski sudah diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020, bahwa PPPK berhak menerima KGB, namun sejumlah daerah menolak memberikan KGB karena harus ada regulasi.
3. Gaji dan Tunjangan
Peruntah Undang-undang, soal gaji dan tunjangan harus mengacu pada ketentuan yang diterima PNS, nyatanya masih ada tunjangan lain yang belum diberikan, misalnya fungsional, dan tunjangan pensiun.
Menurut Udin, kondidi itu, bukan semata kesalahan daerah, sebab pemerintah pusat yang memiliki kewenangan terkait regulasi.
"Ada kontra produktif yang sedang berklangsung, kenapa bukan aturan tentang Hak PPPK yang didahulukan, malah aturan kewajiban," kata Udin.
Menurut Udin meski dirinya disodori kewajiban, dirinya tetap siap mengabdi penuh semangat sebagai ASN. (*)