SUARA GARUT - Dalam berbagai kesempatan posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kerap dipandang sebelah mata, hingga dianggap ASN KW.
Hal tersebut lantaran, masih banyak regulasi terkait profesi PPPK sebagai ASN dinilai cukup minim.
UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, sebenarnya sudah mengajarkan kepada publik, bahwa PNS dan PPPK adalah Profesi ASN.
Akan tetapi, dalam hal kewajiban, PNS, dan PPPK wajib sama, nyaris tak ada pembeda.
Sayangnya, perbedaan PNS dan PPPK dilapangan cukup mencolok, terutama soal hak-hak sebagai ASN.
Regulasi yang mengatur terkait hak-haknya sebagai ASN dinilai kalangan PPPK masih minim.
Salah satunya seperti yang dikemukakan mantan jebolan Pengurus FHK2 Indonesia yang saat ini menjadi PPPK Ahmad Saifudin.
Menurut Udin sapaan akrab Ahmad Saifudin, meski sudah ASN PPPK, dirinya mengaku masih dipandang sebelah mata.
"Meski sudah diangkat ASN PPPK tahun 2021, tapi berasa seperti honorer K2," kata Udin.
Kami masih dianggap sebagai ASN KW, dengan perbedaan yang mecolok dengan PNS dilapangan.
Menurut Udin, untuk urusan Kewajiban maka PPPK harus disamakan dengan PNS.
Salah satunya kata dia, terbitnya edaran Menpan-RB Nomor 11 Tahun 2023, tentang disiplin PPPK.
Soal aturan Disiplin harus sama dengan PNS, namun ketika berbicara hak, jauh berbeda, imbuhnya.
Beberapa Fakta lain yang disampaikan Ahmad Saifudin diantaranya adalah:
1. Seragam
Adanya Kemendagri soal larangan mengenakan seragam Keki, kemudian di adopsi pemerintah daerah.
Sehingga soal seragam saja, kami dilarang sama dengan yang dipakai PNS.
"Kami harus pakai seragam putih dan hitam saat bekerja," ujarnya.
2. Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istiewa
Meski sudah diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020, bahwa PPPK berhak menerima KGB, namun sejumlah daerah menolak memberikan KGB karena harus ada regulasi.
3. Gaji dan Tunjangan
Peruntah Undang-undang, soal gaji dan tunjangan harus mengacu pada ketentuan yang diterima PNS, nyatanya masih ada tunjangan lain yang belum diberikan, misalnya fungsional, dan tunjangan pensiun.
Menurut Udin, kondidi itu, bukan semata kesalahan daerah, sebab pemerintah pusat yang memiliki kewenangan terkait regulasi.
"Ada kontra produktif yang sedang berklangsung, kenapa bukan aturan tentang Hak PPPK yang didahulukan, malah aturan kewajiban," kata Udin.
Menurut Udin meski dirinya disodori kewajiban, dirinya tetap siap mengabdi penuh semangat sebagai ASN. (*)