SUARA GARUT - Setidaknya sebanyak 6.070 berkas guru lulus passing grade Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta di kembalikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dikembalikanya seluruh berkas guru lulus Passing Grade tersebut lantaran dinilai BKN berstatus Berkas Tidak Sesuai (BTS).
Guru lulus Passing Grade asal DKI Jakarta Herlina menyayangkan 6,070 berkas tidak sesuai, dalam pengajuan Pertek NIP.
Herlina dan kawan-kawan mengaku heran, mengapa semua dokumen pengajuan pertek NIP di DKI berstatus BTS.
"DKI terparah, kok bisa semuanya BTS, ini yang salah guru honorer, atau siapakah?," kata Herlina, Selasa, (4/07/2023).
Alih-alih mendapat SK, kata Herlina, malah semua berkas di kembalikan BKN.
Mendapati kenyataan pahit tersebut dirinya berinisiatif mendatangi BKD untuk mengkonfirmasi hal tersebut.
"Kami kesal kenapa DKI Jakarta kalah sama daerah lain, masa kami belum terima NIP dan SK PPPK," ujarnya.
Menurut Herlina, jika tidak ada perbaikan, otomatis 6,070 guru lulus passing grade DKI Jakarta terancam batal diangkat jadi ASN PPPK.
Baca Juga: Profil Anderson Nascimento, Bek Persik yang Bobol Gawang Borneo FC Lewat Tendangan Salto
Beruntung informasi yang ia peroleh usai menemui BKD, berkas tersebut tengah di perbaiki.
Herlina mengatakan, terdapat beberapa kesalahan saat guru mengunggah berkas di DRH.
diantaranya kesalahan menggunggah surat pernyataan 5 poin, kemudian hal lain yang salah adalah terkait Terhitung mulai Tanggal PPPK guru 2022, dihitung Agustus.
Melihat proses yang tengah dilakukan perbaikan Herlina dan kawan-kawan kini merasa lega. (*)