Wow! Masa Jabatan Jadi 9 Tahun, Para Kepala Desa dan Perangkatnya Bakal Terima Gaji Setara PNS

Suara Garut

Rabu, 05 Juli 2023 | 17:31 WIB
Wow! Masa Jabatan Jadi 9 Tahun, Para Kepala Desa dan Perangkatnya Bakal Terima Gaji Setara PNS
Suasana Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait masa jabatan kepala desa. (foto: Antara)

SUARA GARUT - Akhirnya tuntutan para Kepala Desa (Kades) beberapa waktu lalu dikabulkan kan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah. 

Kepala Desa kini bisa menjabat selama 9 tahun dalam satu periode dari yang sebelumnya hanya 6 tahun.

Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa yang bakal disahkan menjadi undang-undang dalam waktu dekat.

Diketahui, revisi UU Desa mengubah periodisasi jabatan kades, menambah dana desa, dan mengatur status perangkat desa," ungkap Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi, yang diunggah di kanal Youtube DPR, Selasa 4 Juli 2023.

Menurut Baidowi, yang paling krusial terkait perangkat desa, yakni mengubah masa jabatan kepala desa, dari 6 tahun dalam tiga periode, menjadi 9 tahun dalam 2 periode.

"Kalau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 itu masa jabatan kepala desa 6 tahun bisa tiga periode," ungkapnya.

"Enam kali tiga sama dengan 18 tahun. Yang undang-undang baru ini, revisi yang di dalam RUU, 9 tahun kali 2 periode," kata Baidowi.

Dijelaskannya, perubahan periodisasi kepala desa tersebut bertujuan memberikan waktu kepada kepala desa terpilih untuk melakukan konsilidasi karena efek pilkades.

"Karena ini pemilihan di tingkat lokal dan sangat paling bawah, itu ekses sosialnya bisa cukup tinggi. Ya, tensinya memang panas kalau pilkades itu dan kalau 6 tahun dirasa belum cukup waktunya untuk menghilangkan trauma-trauma itu," katanya.

baca juga

Sementara itu, RUU Desa inisiatif DPR ini juga mengusulkan untuk adanya penambahan dana desa, dari tadinya 8% dari Dana Transfer ke Daerah, dinaikkan menjadi 20%.

"Sebelumnya mungkin tidak ditentukan, cuma besarannya kemarin itu kira-kira 8%. Kita usulkan naik jadi 20%," ujarnya.

Menurutnya, anggaran dana desa dinaikkan menjadi 20% tersebut untuk mewujudkan pemerataan pembangunan. Sehingga diharapkan ertumbuhan ekonomi nasional juga bisa terasa hingga ke tingkat desa.

Nah, berapa sebenarnya gaji yang bakal diterima kades dan aparaturnya setelah massa jabatannaya ditambah?

Terkait gaji kades ini telah  diatur berdasarkanPemerintah Pusat (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam aturan itu tercatat, bahwa jika mengacu pada pasal 81 Ayat (2)a kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp 2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A.

Disamping itu, penghasilan tetap yang diterima kepala desa serta perangkat desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.

Sementara itu, untuk sekretaris desa menerima gaji paling sedikit yang diterimanya sebesar Rp 2,2 juta atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. 

Terakhir, besaran perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2 juta atau serata dengan 100% dari gaji pokok golongan II/A. (*)

Editor: Farhan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Benarkah Masa Jabatan Kades 9 Tahun? Ini Keputusan DPR

Benarkah Masa Jabatan Kades 9 Tahun? Ini Keputusan DPR

News | Selasa, 27 Juni 2023 | 08:05 WIB

Para Kades Sumringah, Masa Jabatan Kepala Desa Resmi Diperpanjang Hingga 9 Tahun

Para Kades Sumringah, Masa Jabatan Kepala Desa Resmi Diperpanjang Hingga 9 Tahun

Bogor | Senin, 26 Juni 2023 | 17:20 WIB

Atas Dasar Pertimbangan Menjaga Stabilitas Desa, Masa Jabatan Kades Diperpanjang Menjadi 9 Tahun

Atas Dasar Pertimbangan Menjaga Stabilitas Desa, Masa Jabatan Kades Diperpanjang Menjadi 9 Tahun

Garut | Minggu, 25 Juni 2023 | 15:00 WIB

Terkini

Kontroversi Semifinal Piala Dunia 2026? Yamal Handball, Spanyol yang Dapat Penalti

Kontroversi Semifinal Piala Dunia 2026? Yamal Handball, Spanyol yang Dapat Penalti

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 04:10 WIB

Rekor 7 Dekade Prancis Patah! Spanyol ke Final Piala Dunia Setelah 16 Tahun

Rekor 7 Dekade Prancis Patah! Spanyol ke Final Piala Dunia Setelah 16 Tahun

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 03:59 WIB

FBI Tetapkan Inggris vs Argentina Laga Paling Berbahaya di Piala Dunia 2026

FBI Tetapkan Inggris vs Argentina Laga Paling Berbahaya di Piala Dunia 2026

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 03:54 WIB

Rencana Gila FIFA di Final Piala Dunia 2026, Bakal Ada Konser Musik di Jeda Babak I

Rencana Gila FIFA di Final Piala Dunia 2026, Bakal Ada Konser Musik di Jeda Babak I

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 03:29 WIB

Spanyol Unggul Tipis atas Prancis di Babak I, Penalti Oyarzabal Jadi Pembeda

Spanyol Unggul Tipis atas Prancis di Babak I, Penalti Oyarzabal Jadi Pembeda

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 02:57 WIB

Rodrigo De Paul Tak Sabar Ingin Habisi Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026

Rodrigo De Paul Tak Sabar Ingin Habisi Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 02:32 WIB

Semifinal Piala Dunia 2026: Mikel Oyarzabal Bawa Spanyol Unggul 1-0 atas Prancis

Semifinal Piala Dunia 2026: Mikel Oyarzabal Bawa Spanyol Unggul 1-0 atas Prancis

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 02:26 WIB

Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar

Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 01:45 WIB

PM Spanyol Menunduk Minta Maaf ke Prancis Jelang Semifinal Piala Dunia 2026, Ada Apa?

PM Spanyol Menunduk Minta Maaf ke Prancis Jelang Semifinal Piala Dunia 2026, Ada Apa?

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 01:17 WIB

Prancis Nyaris Tak Tersentuh Selama 7 Dekade! Spanyol Bisa Ubah Sejarah Malam Ini?

Prancis Nyaris Tak Tersentuh Selama 7 Dekade! Spanyol Bisa Ubah Sejarah Malam Ini?

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 01:07 WIB

×