SUARA GARUT - Baru dua Bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Garut yang dinyatakan memenuhi syarat pemberkasan dari 848 orang. Bahkan KPU Kabupaten Garut menemukan ada satu KTP yang dipakai di beberapa partai.
Ketua KPU Kabupaten Garut, Junaidin Basri membenarkan sebanyak 846 Bacaleg masih berstatus belum memenuhi syarat. Masih ada waktu bagi Bacaleg untuk membenahi dokumen.
"Masih ada kesempatan untuk melengkapi berkas yang kurang. Bila tidak dilengkapi maka akan ditetapkan tidak memenuhi syarat," ujar Junaidin ditemui di Kantor KPU Garut, Jalan Suherman, Rabu, 5 Juli 2023.
Menurut Junaidin, kebanyakan syarat yang belum dilengkapi yakni surat keterangan belum pernah terpidana dari pengadilan.
Selain itu, ada juga Bacaleg yang namanya antara KTP dan Ijazah tidak sesuai.
"Kalau gelar akademik kan dibuktikan dengan ijazah. Nah ini ada yang ingin memakai gelar keagamaan atau adat. Ini yang harus dilengkapi karena harus ada surat pernyataan," kata Junaidin.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Garut, Dindin Ahmad Zaenuddin menyebut dari verifikasi yang sudah dilakukan pihaknya menemukan ada lima kepala desa dan satu sekretaris desa yang masih aktif.
Padahal, perangkat desa harus mengundurkan diri lebih dulu bila akan maju di Pileg.
Selain itu, pihaknya juga menemukan kasus satu KTP yang digunakan di beberapa partai.
Baca Juga: Mengejutkan! Ashanty Ungkap Alasan Kuat Ambil S3 Meski Sudah Berusia 40 Tahun
"Termasuk ada juga partai yang melampirkan blanko ijazah kosong. Serta ada juga yang memakai surat keterangan jasmani dan rohani yang kosong," ucapnya.
Tak cuma itu, Bacaleg juga banyak yang belum melampirkan legalisir ijazah cap basah. Hal-hal itu yang membuat banyak Bacaleg belum memenuhi syarat.
Para Bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat, diberi waktu hingga tanggal 9 Juli 2023 untuk memperbaiki berkas administrasi yang telah mereka upload dalam Sistem Informai Calon (Silon).
Verifikasi administrasi kembali akan KPU mulai tanggal 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.
"Jika dalam verifikasi kedua berkasnya masih belum juga dilengkapi, maka Bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat sebelum ada penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS)," katanya. (*)