Beredar Kabar Guru PPPK Formasi 2022 Tasikmalaya Bakal Terima Gaji Bulan Agustus 2023, Kok Bisa?

Suara Garut

Kamis, 06 Juli 2023 | 19:03 WIB
Beredar Kabar Guru PPPK Formasi 2022 Tasikmalaya Bakal Terima Gaji Bulan Agustus 2023, Kok Bisa?
Ilustrasi. Beredar Kabar guru PPPK Formasi 2022 Kab Tasikmalaya terima gaji Agustus 2023. (Suara Garut/Seno)

SUARA GARUT - Sudah Memiliki Surat Melaksanakan Tugas (SPMT), ternyata tidak menjamin guru PPPK akan menerima gaji di bulan berikutnya.

Salah satunya terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, beredar kabar di kalangan guru PPPK yang sudah kantongi SPMT 14 Juni 2023, akan menerima gaji bulan Agustus 2023.

Kabar tersebut, sontak membuat galau guru PPPK yang sudah menantikan pembayaran gaji pertama sebagai ASN.

Pasalnya, yang mereka pahami gaji PPPK formasi 2022 sudah ditanggung oleh Pemerintah pusat, melalui peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07 Tahun 2022.

Bahkan tidak cukup sampai disitu, dalam PMK.212 tersebut, PPPK yang diangkat pada formasi 2022 akan mendapatkan sembilan bulan gaji.

Mestinya, sejak bulan April jika melihat PMK.212 Tahun 2022, mereka berkesempatan mendapat gaji sebagai ASN PPPK.

Sayangnya, Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK, di terbitkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Bupati rata-rata di bulan Juni 2023.

Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sendiri menerbitkan SK PPPK tanggal 14 Juni 2023, dengan terhitung mulai tugas (TMT) sejak 1 Juni 2023-31 Mei 2025.

Sementara itu, berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK, ada syarat lain yang harus dipenuhi.

ASN PPPK akan mendapat pembayaran gaji, setelah mendapatkan SK PPPK, menandatangani surat Perjanjian Kerja (SPK), serta mulai melaksanakan tugas dibuktikan dengan SPMT.

Disisi lain melihat SPK antara guru PPPK dengan Pemkab Tasikmalaya yang ditandatangani 14 Juni 2023, di pasal 6 tentang gaji dan tunjangan sudah diatur terkait pembayaran gaji tersebut.

PPPK akan mendapat pembayaran gaji sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan berdasarkan opini seseorang.

Pada bunyi ayat 6, pasal 6 SPK antara guru PPPK dengan Pemkab Tasikmalaya menyebutkan mereka akan mendapat pembayaran gaji setelah mendapat SPMT dari pimpinan unit kerja tempat bertugas.

Melihat pasal 7 SPK, guru PPPK akan mendapat pembayaran gaji pada bulan berkenaan, jika mulai bekerja pada hari kerja pertama.

Di pasal 8, jika guru PPPK melaksanakan tugas di hari kerja kedua dan seterusnya, maka akan mendapatkan pembayaran gaji pada bulan berikutnya.

Oleh sebab itu, demi hukum dan perundang-undangan yang berlaku guru PPPK Kabupaten Tasikmalaya formasi 2022, mustahil mendapat pembayaran gaji pada bulan Agustus 2023.

Pasalnya, SPMT yang mereka dapatkan sejak 14 Juni 2023, artinya per 1 Juli 2023, guru PPPK Kabupaten Tasikmalaya wajib sudah mendapat pembayaran gaji sebagai ASN.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak terkait tentang kebenaran kabar yang beredar di kalangan guru PPPK tersebut. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

7 Jurusan dengan Potensi Karir Menjanjikan dan Gaji Besar

7 Jurusan dengan Potensi Karir Menjanjikan dan Gaji Besar

Bisnis | Kamis, 06 Juli 2023 | 18:47 WIB

Diusulkan Naik karena Banyak yang Terlilit Utang, Berapa Gaji dan Tunjangan Kepala Desa?

Diusulkan Naik karena Banyak yang Terlilit Utang, Berapa Gaji dan Tunjangan Kepala Desa?

News | Kamis, 06 Juli 2023 | 17:54 WIB

Mengintip Gaji Atlet yang Diangkat Jadi PNS Kemenpora, Ada Banyak Tunjangan!

Mengintip Gaji Atlet yang Diangkat Jadi PNS Kemenpora, Ada Banyak Tunjangan!

News | Kamis, 06 Juli 2023 | 16:54 WIB

Terkini

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Jakarta | Senin, 01 Juni 2026 | 00:00 WIB

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Jakarta | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:45 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Kalbar | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:28 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

Bogor | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:23 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB