SUARA GARUT - Adanya peralihan kewenangan dari pemerintah Provinsi ke Kabupaten Kota, membuat gaji guru PPPK di Kota Sorong menunggak sudah lima bulan.
Alih-alih mendapat jawaban pasti, kapan guru PPPK akan menerima gaji, Dinas Pendidikan Kota Sorong tidak dapat memastikan jadwal pembayaran gaji tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong Yuli Atmini, menyebutkan kendala utamanya adalah ada di SK Mutasi.
SK mutasi guru PPPK dari Provinsi ke Kabupaten Kota belum diterimanya.
Yuli Atmini mengatakan sebenarnya pemerintah Kota Sorong sudah siap membayarkan gaji PPPK tersebut.
"Kami dari kota Sorong sudah siap, kendalanya ada di SK Mutasi," kata Yuli Atmini dikutip Jumat, (7/07/2023).
Saat dikonfirmasi kapan turunya SK Mutasi dari provinsi ke Kabupaten, Yuli Atmini belum bisa menjawab pasti.
"Saya tidak bisa jawab itu karena, prosesnya melalui BKN, sehingga kita menunggu SK Mutasinya agak terlambat," ujarnya.
Meski begitu, guru PPPK yang dialihkan keweannganya ke Kabupaten Kota, menurut Yuli Atmini masih tetap bekerja dengan baik.
Lima bulan sebagai guru ASN PPPK dan belum menerima gaji, mereka tetap mengajar, terus menagbdi untuk mencerdaskan anak bangsa. (*)