SUARA GARUT - Mensiasati penuntasan 2,3 juta honorer, pemerintah akan membagi dua kategori PPPK, yakni penuh, dan paruh waktu.
Kebijakan tersebut beredar luas dikalangan honorer, yang tengah di bahas Pemerintah dengan DPR RI.
Kalangan honorer kecewa, pasalnya dalam Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RUU ASN, seolah Non ASN akan dibuat menjadi frelance, meski namanya PPPK paruh waktu.
"Isi DIM RUU ASN tidak sesuai harapan honorer K2 khususnya," ungkap Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Nur Baitih, dikutip garut.suara.com pada, Jumat, (7/07/2023).
Sebab kata Nur Baitih, Menpan-RB Abdulah Azwar Anas, membuat penyelesaian honorer dengan istilah PPPK, penuh, dan paruh waktu.
Saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Nur Baitih menyebutkan, DPR RI mengusulkan agar honorer diangkat PNS secara langsung.
Namun, pemerintah mengusulkan agar hal tersebut diatur dalam ketentuan peralihan, dimana honorer dan sebutan lainya dapat diseleksi menjadi PPPK paruh waktu.
Jika, terdapat kebutuhan PPPK penuh waktu, instansi melakukan seleksi dengan skala prioritas.
"Usulan DPR RI ditolak, jawaban pemerintah solusinya ya, PPPK cuma, jadi lucu karena dijadikan paruh waktu," kata Nur Baitih.
Nur Baitih mengaku, sebutan PPPK paruh waktu seolah honorer akan dibuat seperti freelance, apalagi ketentuan jam kerjanya dibawah 8 jam.
Implikasinya tentu akan terkait dengan gaji, yang akan diterima PPPK paruh waktu.
Adanya pengkategorian PPPK menjadi penuh, dan paruh waktu jelas akan membuat perbedaan status sosial.
Yang membuat lebih kecewanya lagi kata Nurbaitih, yakni revisi UU ASN dikembalikan kepada pemerintah. (*)