SUARA GARUT - Pemerintah saat ini tengah mengejar target Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, menjelang penghapusan honorer per 28 November 2023.
Sayangnya, isi Daftar Inventaris Masalah (DIM) Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN beredar luas dikalangan honorer.
Salah satu yang menjadi topik perbincangan kalangan honorer, yakni adanya pembagian jenis PPPK, yaitu penuh dan paruh waktu.
Sejauh ini, belum bisa dijelaskan bagaimana ketentuan terkait PPPK penuh dan paruh waktu itu sebenarnya.
Hanya saja, adanya pembagian jenis PPPK menjadi penuh dan paruh waktu, serasa aneh dan risih didengarnya.
Kalangan honorer bahkan khawatir dengan adanya sebutan PPPK paruh waktu tersebut.
Jangan-jangan adanya sebutan PPPK paruh waktu tersebut menghilangkan status PPPK sebagai profesi ASN seperti halnya PNS.
Ketua Pembina Honorer K2 Teknis Administrasi Nur baetih menyebut, PPPK paruh waktu bagaikan tenaga lepas.
Ada aroma sangat kuat revisi UU ASN dikebut agar segera ada regulasi untuk menyelamatkan jutaan honorer, sesuai ketentuan regulasi harus dihapuskan sebelum 28 November 2023.
Nur Baetih mengaku kecewa dengan sebutan paruh waktu, pasalnya saat ini saja, masih banyak kalangan luas menganggap PPPK golongan kelas dua, dibanding PNS.
Terpisah, Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto mengungkapkan banyak yang bingung dengan kebijakan pemerintah saat ini.
Komitmen penyelesaian honorer dinilainya makin tidak jelas, terlebih munculnya sebutan PPPK paruh waktu.
Sahirudin Anto mengatakan seolah-olah honorer ini dianggap beban negara.
Jika uang negara cekak menjadi alasan, kita tunggu saja sikap pemerintah dalam pembahasan revisi UU tentang Desa.
Saat ini, pemerintah dan DPR RI juga tengah membahas revisi UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.