Revisi UU Desa Gaji Kades Naik, Kok Guru Honorer yang Resah?

Suara Garut

Jum'at, 07 Juli 2023 | 12:30 WIB
Revisi UU Desa Gaji Kades Naik, Kok Guru Honorer yang Resah?
DIM RUU ASN, Membuat Guru Honorer Resah, Revisi UU Desa, Gaji Kades Malah Akan Naik. (Foto: Istimewa/Seno)

SUARA GARUT - Pemerintah saat ini tengah mengejar target Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, menjelang penghapusan honorer per 28 November 2023.

Sayangnya, isi Daftar Inventaris Masalah (DIM) Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN beredar luas dikalangan honorer.

Salah satu yang menjadi topik perbincangan kalangan honorer, yakni adanya pembagian jenis PPPK, yaitu penuh dan paruh waktu.

Sejauh ini, belum bisa dijelaskan bagaimana ketentuan terkait PPPK penuh dan paruh waktu itu sebenarnya.

Hanya saja, adanya pembagian jenis PPPK menjadi penuh dan paruh waktu, serasa aneh dan risih didengarnya.

Kalangan honorer bahkan khawatir dengan adanya sebutan PPPK paruh waktu tersebut.

Jangan-jangan adanya sebutan PPPK paruh waktu tersebut menghilangkan status PPPK sebagai profesi ASN seperti halnya PNS.

Ketua Pembina Honorer K2 Teknis Administrasi Nur baetih menyebut, PPPK paruh waktu bagaikan tenaga lepas.

Ada aroma sangat kuat revisi UU ASN dikebut agar segera ada regulasi untuk menyelamatkan jutaan honorer, sesuai ketentuan regulasi harus dihapuskan sebelum 28 November 2023.

baca juga

Nur Baetih mengaku kecewa dengan sebutan paruh waktu, pasalnya saat ini saja, masih banyak kalangan luas menganggap PPPK golongan kelas dua, dibanding PNS.

Terpisah, Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto mengungkapkan banyak yang bingung dengan kebijakan pemerintah saat ini.

Komitmen penyelesaian honorer dinilainya makin tidak jelas, terlebih munculnya sebutan PPPK paruh waktu.

Sahirudin Anto mengatakan seolah-olah honorer ini dianggap beban negara.

Jika uang negara cekak menjadi alasan, kita tunggu saja sikap pemerintah dalam pembahasan revisi UU tentang Desa.

Saat ini, pemerintah dan DPR RI juga tengah membahas revisi UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Konon DPR RI, menyetujui usulan kenaikan gaji kepala desa, dan masa jabatan sembilan tahun dengan maksimal 2 periode.

Jika hal itu benar kata Sahirudin Anto, alasan soal cekaknya anggaran pemerintah sulit diterima nalar. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Guru PPPK Kabupaten Tasikmalaya Siap-siap Terima Rapelan Gaji, Jika Dibayarkan Agustus

Guru PPPK Kabupaten Tasikmalaya Siap-siap Terima Rapelan Gaji, Jika Dibayarkan Agustus

Garut | Kamis, 06 Juli 2023 | 20:30 WIB

Beredar Kabar Guru PPPK Formasi 2022 Tasikmalaya Bakal Terima Gaji Bulan Agustus 2023, Kok Bisa?

Beredar Kabar Guru PPPK Formasi 2022 Tasikmalaya Bakal Terima Gaji Bulan Agustus 2023, Kok Bisa?

Garut | Kamis, 06 Juli 2023 | 19:03 WIB

7 Jurusan dengan Potensi Karir Menjanjikan dan Gaji Besar

7 Jurusan dengan Potensi Karir Menjanjikan dan Gaji Besar

Bisnis | Kamis, 06 Juli 2023 | 18:47 WIB

Terkini

Salah Kaprah tentang Makna Benefit yang Tercantum di Iklan Lowongan Kerja

Salah Kaprah tentang Makna Benefit yang Tercantum di Iklan Lowongan Kerja

Your Say | Senin, 22 Juni 2026 | 17:15 WIB

Francisco Conceicao: Kami Bukan Pelayan Cristiano Ronaldo!

Francisco Conceicao: Kami Bukan Pelayan Cristiano Ronaldo!

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 17:12 WIB

Kejati Sulsel Vs Bahtiar Baharuddin: Saling 'Serang' Bukti di Sidang Praperadilan Bibit Nanas

Kejati Sulsel Vs Bahtiar Baharuddin: Saling 'Serang' Bukti di Sidang Praperadilan Bibit Nanas

Sulsel | Senin, 22 Juni 2026 | 17:08 WIB

Dunia Pelototi Kasus Pembunuhan Jurnalis Rico Pasaribu: Investigasi Bongkar Kejanggalan Serius

Dunia Pelototi Kasus Pembunuhan Jurnalis Rico Pasaribu: Investigasi Bongkar Kejanggalan Serius

News | Senin, 22 Juni 2026 | 17:06 WIB

DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna HUT ke-499 Kota Jakarta

DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna HUT ke-499 Kota Jakarta

News | Senin, 22 Juni 2026 | 17:04 WIB

Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Memperkeruh Situasi Nasional, Komunikasi Presiden Ikut Tersorot

Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Memperkeruh Situasi Nasional, Komunikasi Presiden Ikut Tersorot

News | Senin, 22 Juni 2026 | 17:02 WIB

Niat Tolong Pria Minta Tumpangan, Pemuda Palembang Dibacok dan Ditusuk Begal

Niat Tolong Pria Minta Tumpangan, Pemuda Palembang Dibacok dan Ditusuk Begal

Sumsel | Senin, 22 Juni 2026 | 17:00 WIB

PKB Heran Jokowi Mendadak Lempar Wacana Prabowo-Gibran 2 Periode: Kemajon!

PKB Heran Jokowi Mendadak Lempar Wacana Prabowo-Gibran 2 Periode: Kemajon!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 17:00 WIB

Bukayo Saka Kembali Latihan, Timnas Inggris Siapkan untuk Fase Krusial Piala Dunia?

Bukayo Saka Kembali Latihan, Timnas Inggris Siapkan untuk Fase Krusial Piala Dunia?

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 16:55 WIB

Catat Tanggalnya! Mulai 20 Juni, Kebun Raya Bogor Hadirkan Pameran Hasil Bumi

Catat Tanggalnya! Mulai 20 Juni, Kebun Raya Bogor Hadirkan Pameran Hasil Bumi

Bogor | Senin, 22 Juni 2026 | 16:54 WIB