SUARA GARUT - Ditengah hangatnya wacana pengangkatan honorer menjadi ASN model baru oleh Pemerintah, forum PPPK minta diangkat PNS.
Permohonan sejumlah pengurus PPPK se-Indonesia itu, telah disampaikan kepada Komisi II DPR RI, beberapa waktu yang lalu.
Seperti diketahui, saat ini, Pemerintah dan DPR RI tengah merevisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Usulan pengangkatan PPPK menjadi PNS semakin kencang, saat PPPK paruh waktu, yang sudah tercantum dalam Daftar Inventarisir Masalah (DIM) Revisi UU ASN beredar dikalangan honorer.
Adanya desakan para PPPK di sejumlah daerah terus menguat, tak terbendung, pasalnya mereka menilai ada perlakuan tidak adil terhadap mereka sebagai ASN.
Hal ini, seperti disampaikan Susiyanto, PPPK angkatan 2019, asal Jember Jawa Timur.
"Jika pemerintah mengubah status PPPK aktif menjadi paruh waktu saya tegas menolak," kata Susiyanto kepada garut.suara.com, Senin, (10/07/2023).
Kami kata Susiyanto malah tengah beruoaya menyampaikan aspirasi kepada DPR RI agar PPPK aktif diangkat menjadi PNS.
"Angkat saja semua PPPK yang sekarang sudah mengabdi menjadi PNS, dan angkat honorer yang sekarang bekerja menjadi PPPK. Masalah akan selesai," ungkap Susiyanto kepada garut .suara.com.
Baca Juga: Kabar Terkini 5 Pemain yang Pernah Diblacklist Shin Tae-yong, 3 Pemain Tanpa Klub
Sementara itu, Ketum PGPPPK Rikrik Gunawan mengatakan PPPK yang saat ini jangan dulu merasa aman, jika perjanjian kerja diganti sampai batas usia Pensiun (BUP.
"jika perjanjian kerja menjadi hingga BUP, dengan mendapatkan semua tunjangan dan hak-haknya, barulah bisa dikatakan aman, dan silahkan angkat honorer menjadi PPPK paruh waktu," kata Rikrik Gunawan.
PPPK asal Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat (NTB) Sahirudin mengaku PPPK dilapangan masih dipandang pegawai rendahan.
Sama saja dengan honorer, baik dari pemakaian seragam yang harus hitam putih, hingga hak-hak lainya dibedakan.
PPPK tidak mendapatkan pensiun, jaminan hari tua, mutasi, hingga kenaikan pangkat dan golongan.
"Perbedaan PPPK dengan PNS sangat mencolok, meski sama sama profesi ASN," kata Sahirudin.