OJK Cabut Izin Pinjol PT Malahayati Nusantara Raya

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Rabu, 29 April 2026 | 07:28 WIB
OJK Cabut Izin Pinjol PT Malahayati Nusantara Raya
Ilustrasi OJK Cabut Izin Usaha. [Ojk]
baca 10 detik
  • Satgas PASTI menghentikan operasional PT Malahayati Nusantara Raya karena menjalankan layanan keuangan ilegal tanpa izin resmi otoritas terkait.
  • Perusahaan tersebut menggunakan logo OJK secara tidak sah untuk menipu masyarakat melalui skema pelunasan utang yang merugikan.
  • Satgas PASTI memblokir akses digital PT Malahayati untuk melindungi masyarakat dari potensi penipuan serta jeratan utang lebih dalam.

Suara.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara resmi menghentikan seluruh kegiatan operasional PT Malahayati NusantaraRaya (Malahayati). 

Perusahaan ini ditindak tegas setelah terbukti menawarkan jasa penyelesaian pinjaman online (pinjol) ilegal dan aktivitas keuangan lainnya, tanpa mengantongi izin resmi dari otoritas terkait.

Aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya dinilai sangat berisiko bagi masyarakat karena menawarkan skema pelunasan utang pinjol dengan cara mengajukan pinjaman baru di platform lain. 

Praktik jasa penyelesaian permasalahan keuangan ini dilakukan secara ilegal dengan mencatut logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK), guna meyakinkan calon korbannya, padahal entitas tersebut tidak terdaftar maupun berizin di OJK.

Dalam modusnya, Malahayati menawarkan berbagai layanan mulai dari konsultasi permasalahan pinjol, jasa penagihan utang, hingga program penyaluran modal.

Salah satu praktik yang paling disoroti adalah instruksi kepada masyarakat untuk menutup utang lama dengan membuka pinjaman baru. 

Malahayati menjanjikan pengurusan utang tersebut namun meminta imbal jasa (fee) yang diambil dari sebagian dana pinjaman yang baru dicairkan.

Ilustrasi pinjol. (ist)
Ilustrasi pinjol. (ist)

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, ditemukan bahwa Malahayati tidak memiliki izin dari OJK atau regulator terkait lainnya. 

Kegiatan usaha yang mereka jalankan juga ditemukan tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.

baca juga

Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk melindungi masyarakat dari jeratan utang yang semakin dalam akibat arahan yang menyesatkan.

"Kami menemukan bahwa Malahayati mengklaim berizin dan terdaftar di OJK, bahkan menggunakan logo OJK secara tidak sah dalam publikasinya," ujar Hudiyanto dalam siaran pers yang diterima, Rabu (29/4/2026).

Pihaknya telah memerintahkan penghentian seluruh kegiatan mereka dan segera melakukan pemblokiran akses media sosial serta tautan situs terkait. 

"Satgas PASTI tidak akan ragu mengambil langkah hukum pidana jika instruksi penghentian ini tidak ditaati," tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memutus akses digital yang digunakan oleh Malahayati dalam memasarkan jasanya. 

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Masyarakat diminta untuk selalu waspada terhadap tawaran jasa pelunasan pinjol atau investasi ilegal yang menjanjikan kemudahan namun tidak memiliki legalitas jelas. 

Jika menemukan indikasi penawaran mencurigakan serupa yang mencatut logo OJK atau instansi lain, segera laporkan melalui website resmi Satgas PASTI agar terhindar dari penipuan dan kerugian finansial yang lebih besar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kata Bankir Usai OJK Hapus Utang Rp 1 Juta dari SLIK

Kata Bankir Usai OJK Hapus Utang Rp 1 Juta dari SLIK

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 14:25 WIB

OJK Jawa Tengah Konsolidasikan BPR, Target Industri Lebih Sehat dan Efisien

OJK Jawa Tengah Konsolidasikan BPR, Target Industri Lebih Sehat dan Efisien

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 12:05 WIB

Emiten Bandel Tak Mau Buyback saat Delisting, Ini Kata BEI

Emiten Bandel Tak Mau Buyback saat Delisting, Ini Kata BEI

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 09:15 WIB

Utang Rp 1 Juta Tak Masuk SLIK, Solusi Akses KPR atau Ancaman Kredit Macet?

Utang Rp 1 Juta Tak Masuk SLIK, Solusi Akses KPR atau Ancaman Kredit Macet?

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 15:15 WIB

Punya Utang Pinjol di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR, Apa Dampaknya ke Perbankan?

Punya Utang Pinjol di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR, Apa Dampaknya ke Perbankan?

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 14:00 WIB

Pasar Modal Lebih Sehat dan Kredibel Berkat Reformasi OJK

Pasar Modal Lebih Sehat dan Kredibel Berkat Reformasi OJK

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 23:15 WIB

Terkini

Pertamina Patra Niaga Pastikan Kebijakan Harga BBM Berjalan Sesuai Kebijakan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Pastikan Kebijakan Harga BBM Berjalan Sesuai Kebijakan Pemerintah

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 07:30 WIB

4 Shio Beruntung Dapat Bayaran Tambahan Minggu Ini, Ada Rezeki Tak Terduga?

4 Shio Beruntung Dapat Bayaran Tambahan Minggu Ini, Ada Rezeki Tak Terduga?

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 07:30 WIB

Pertamina Janji Dua Hari ke Depan Kondisi SPBU di Makassar Normal

Pertamina Janji Dua Hari ke Depan Kondisi SPBU di Makassar Normal

Sulsel | Senin, 14 September 2026 | 07:30 WIB

PSSI Kerja Sama dengan Ajax Amsterdam Kembangkan Sepak Bola RI

PSSI Kerja Sama dengan Ajax Amsterdam Kembangkan Sepak Bola RI

Video | Senin, 14 September 2026 | 07:30 WIB

69 Korban Selamat Kapal Virgo Tiba di Banjarmasin, Langsung Jalani Pemeriksaan Medis

69 Korban Selamat Kapal Virgo Tiba di Banjarmasin, Langsung Jalani Pemeriksaan Medis

News | Senin, 14 September 2026 | 07:08 WIB

BPH Migas Beberkan Alasan SPBU di Makassar Terus Diserbu Warga

BPH Migas Beberkan Alasan SPBU di Makassar Terus Diserbu Warga

Sulsel | Senin, 14 September 2026 | 07:07 WIB

Belajar dari Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8, IABI Ingatkan Risiko Arus dan Cuaca di Laut

Belajar dari Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8, IABI Ingatkan Risiko Arus dan Cuaca di Laut

News | Senin, 14 September 2026 | 07:00 WIB

Posko Kesehatan Pelabuhan Trisakti Tangani Korban Virgo Transport 8

Posko Kesehatan Pelabuhan Trisakti Tangani Korban Virgo Transport 8

Foto | Senin, 14 September 2026 | 07:00 WIB

Bukan Hanya Merah dan Biru, Ini Arti Warna Api yang Jarang Diketahui

Bukan Hanya Merah dan Biru, Ini Arti Warna Api yang Jarang Diketahui

Tekno | Senin, 14 September 2026 | 06:49 WIB

Ramalan 12 Shio Hari Ini 14 September 2026 Lengkap: Arah Baru Bawa Kejutan

Ramalan 12 Shio Hari Ini 14 September 2026 Lengkap: Arah Baru Bawa Kejutan

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 06:40 WIB

×