- Satgas PASTI menghentikan operasional PT Malahayati Nusantara Raya karena menjalankan layanan keuangan ilegal tanpa izin resmi otoritas terkait.
- Perusahaan tersebut menggunakan logo OJK secara tidak sah untuk menipu masyarakat melalui skema pelunasan utang yang merugikan.
- Satgas PASTI memblokir akses digital PT Malahayati untuk melindungi masyarakat dari potensi penipuan serta jeratan utang lebih dalam.
Suara.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara resmi menghentikan seluruh kegiatan operasional PT Malahayati NusantaraRaya (Malahayati).
Perusahaan ini ditindak tegas setelah terbukti menawarkan jasa penyelesaian pinjaman online (pinjol) ilegal dan aktivitas keuangan lainnya, tanpa mengantongi izin resmi dari otoritas terkait.
Aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya dinilai sangat berisiko bagi masyarakat karena menawarkan skema pelunasan utang pinjol dengan cara mengajukan pinjaman baru di platform lain.
Praktik jasa penyelesaian permasalahan keuangan ini dilakukan secara ilegal dengan mencatut logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK), guna meyakinkan calon korbannya, padahal entitas tersebut tidak terdaftar maupun berizin di OJK.
Dalam modusnya, Malahayati menawarkan berbagai layanan mulai dari konsultasi permasalahan pinjol, jasa penagihan utang, hingga program penyaluran modal.
Salah satu praktik yang paling disoroti adalah instruksi kepada masyarakat untuk menutup utang lama dengan membuka pinjaman baru.
Malahayati menjanjikan pengurusan utang tersebut namun meminta imbal jasa (fee) yang diambil dari sebagian dana pinjaman yang baru dicairkan.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, ditemukan bahwa Malahayati tidak memiliki izin dari OJK atau regulator terkait lainnya.
Kegiatan usaha yang mereka jalankan juga ditemukan tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.
Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk melindungi masyarakat dari jeratan utang yang semakin dalam akibat arahan yang menyesatkan.
"Kami menemukan bahwa Malahayati mengklaim berizin dan terdaftar di OJK, bahkan menggunakan logo OJK secara tidak sah dalam publikasinya," ujar Hudiyanto dalam siaran pers yang diterima, Rabu (29/4/2026).
Pihaknya telah memerintahkan penghentian seluruh kegiatan mereka dan segera melakukan pemblokiran akses media sosial serta tautan situs terkait.
"Satgas PASTI tidak akan ragu mengambil langkah hukum pidana jika instruksi penghentian ini tidak ditaati," tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memutus akses digital yang digunakan oleh Malahayati dalam memasarkan jasanya.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku aktivitas keuangan ilegal lainnya.