SUARA GARUT - Melalui Dirjen GTK Kemendikbudristek berharap masa perjanjian Kerja guru PPPK dapat diperpanjang sampai Batas Usia Pensiun (BUP).
Keseriusan Kemendikbudristek tersebut disampaikan Prof Nunuk Suryani kepada Kemenpan RB, agar masa perjanjian kerja guru PPPK dapat diperpanjang sampai BUP.
Sayangnya Kementerian PAN RB, menjawab dengan penjelasan pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018.
Tentu saja, jika melihat pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018, harapan guru PPPK untuk mendapat perpanjangan kerja sampai BUP, akan kandas.
Dalam PP Nomor 49 Tahun 2018, masa kerja PPPK minimal satu tahun dam maksimal lima tahun.
Masa kerja PPPK dapat diperpanjang jika memenuhi ketentuan penilaian kinerja, kompetensi, serta adanya kebutuhan dari instansi daerah.
Menanggapi hal itu, Susiyanto guru PPPK asal Jember Jawa Timur mengatakan, kalau memang pemerintah ada keinginan tentu tidak sulit.
"Kalau memang pemerintah ada keinginan mengubah sistem perpanjangan kerja guru PPPK, segedera dibuatkan regulasinya," kata Ssiyanto kepada garut.suara.com, pada Sabtu, (15/07/2023).
Saat ini kan sedang membahas revisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, seharusnya tinggal masukan kedalam revisi.
Baca Juga: Belum Resmi Bercerai, Lady Nayoan Mengaku Ada Pria yang Ngajak Kenalan
Selain itu, jika memang berberturan dengan Pasal 37 PP Tahun 2018, atau Permenpan RB, Nomor 70 Tahun 2020, tinggal di revisi.
"Jangan sampai regulasi yang mengatur PPPK tidak terakomodir," pungkasnya. (*)