garut

Kemedikbudristek Usulkan Masa Perjanjian Kerja Guru PPPK Sampai BUP, Begini Respon Kemenpan RB

Suara Garut Suara.Com
Sabtu, 15 Juli 2023 | 07:30 WIB
Kemedikbudristek Usulkan Masa Perjanjian Kerja Guru PPPK Sampai BUP, Begini Respon Kemenpan RB
Ilustrasi.Kemedikbudristek Usulkan Masa Perjanjian Kerja Guru PPPK Sampai BUP, Begini Respon Kemenpan RB. (Foto: Instagram@Abdullah Azwar Anas)

SUARA GARUT - Pof. Nunuk Suryani menyebutkan Kementerian PAN RB, menyambut baik usulan Kemendikbudristek soal usulan masa perjanjian Kerja (PK) guru PPPK sampai Batas Usia Pensiun (BUP).

Menurut Prof Nunuk Suryani, usulan masa Perjanjian Kerja sampai BUP, tersebut untuk efesiensi proses rekrutmen PPPK guru.

Dipantau garut.suara.com dari akun instagram pribadi Prof Nunuk Suryani, dirinya berharap usulan Kemendikbudristek dapat terealisasi.

"Alhamdulilah Kemendikbudristek menyambut baik," tulis Prof Nunuk Suryani pada akun instagram pribadinya.

Tentu saja harapan Dirjen GTK itu, menjadi keinginan ribuan guru PPPK, sejak lama.

Prof Nunuk Suryani, tampak memposting jawaban surat dari Kemenpan RB, pada 14 Juli 2023.

Surat bernomor B/384/SM.02.03/2023 itu, terkait Masa Perjanjian Kerja dan Perpanjangan Kontrak PPPK jabatan Fungsional Guru.

Melihat surat tersebut, pada dasarnya kemenpan RB, merespon baik surat usulan yang dilayangkan sebelumnya oleh Dirjen GTK Kemednikbudristek.

Dalam surat jawaban Kemenpan RB, dituliskan terkait regulasi yang mengatur masa perjanjian kerja PPPK sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 49 Tahun 2018.

Baca Juga: Diperiksa 10 Jam di Bareskrim, Lucky Hakim Klaim Beri Bukti Baru ke Penyidik soal Kasus Panji Gumilang

Artinya, sangat jelas, bahwa perpanjangan perjanjian Kerja PPPK tidak bisa dilakukan hingga BUP, karena belum terdapat pasal terkait hal itu.

Pasal 37 PP Nomor 49 tahun 2018, terutama di ayat 2, disebutkan bahwa perpanjangan hubungan perjanjian Kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sementara itu, terkait masa hubungan kerja PPPK, juga diatur dalam Permenpan RB nomor 70 Tahun 2020, tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dari kedua regulasi tersebut, tidak mudah untuk mewujudkan harapan Kemendokbudristek, termasuk guru PPPK, untuk menghapus periode perjanjian kerja, kecuali melakukan revisi secara besar-besaran, mulai dari PP, hingga turunannya. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI