SUARA GARUT - Pemerintah dan Komisi II DPR RI, dikabarkan terus menggodok Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil negara (RUU ASN), pasca penundaan pada sidang paripurna, 13 Juli 2023 yang lalu.
Agenda pembahasa yang dinilai paling krusial saat ini, adalah terkait penyelesaian 2,3 juta honorer yang sudah terdata bestkan pemerintah.
Saat ini, pemerintah memang tengah mewacanakan pengangkatan 2,3 juta honorer menjadi ASN PPPK Part Time.
Adanya wacana pengangkatan honorer menjadi PPPK Part Time atau paruh waktu, setidaknya membuat honorer wawas, begitu pula PPPK yang sudah aktif bertugas.
Pasalnya mereka belum memahami mekanisme terhadap kedua jenis ASN yang diusulkan dalam RUU ASN tersebut.
"Mekanismenya harus diperjelas seperti apa," kata Dewan Pembina Honorer K2 Teknis Administrasi Indonesia (TTA) Nur Baitih.
PPPK penuh waktu, dan paruh waktu, keduanya harus jelas kategorinya, sambung Nur Baitih.
Dia khawatir pengangkatan PPPK paruh waktu tersebut bersifat sementara, lantas bagaimana dengan perjanjian kerja berikutnya.
Pihaknya memang sempat membaca ada klausul dalam RUU ASN yang menjelaskan jika instansi membutuhkan PPPK penuh waktu, maka yang paruh waktu akan menjadi prioritas.
"Pengaturanya harus jelas, agar PPPK paruh waktu tidak mudah disingkirkan pemerintah," tegasnya.
Nur Baitih juga mempertanyakan, bagaimana posisi PPPK yang sudah aktif, jangan sampai malah membuat mereka menjadi tidak aman dengan adanya kebijakan tersebut.
Nur Baitih beranggapan, takutnya Pemda lebih memilih PPPK paruh waktu yang anggaranya lebih kecil.
"Kriteria keduanya harus dipertegas, dan jelas mekanismenya," katanya.
Dia meminta DPR RI harus mengawal agar kebijakan PPPK paruh waktu itu, tidak merugikan honorer K2, atau umum, serta PPPK yang sudah aktif bertugas.
Hampir serupa dengan Nur Baitih, Ketua Forum Honorer K2 Tenaga teknis Administrasi Sulawesi Tenggara Andi Melyani Kahar mengaku intens komunikasi dengan Komisi II DPR RI.