Kata Sean, sapaan akrabnya, Komisi II DPR RI memang tengah memperhitungkan masak-masak dengan sistem PPPK Part Time atau Paruh waktu tersebut, sebelum di syahkan menjadi UU ASN.
Sean meminta Pemerintah dan DPR RI, memutuskan PPPK Paruh waktu, tidak menjebak atau merugikan honorer.
Dirinya berharap, PPPK paruh waktu hak-haknya sama dengan yang penuh waktu.
"Kami legawa menerima PPPK Paruh waktu, selagi sistem dan mekanismenya tidak merugikan honorer," pungkasnya. (*)