garut

Carut Marut Penempatan Tugas, Relokasi Guru PPPK Masih Abu-abu

Suara Garut Suara.Com
Rabu, 26 Juli 2023 | 09:25 WIB
Carut Marut Penempatan Tugas, Relokasi Guru PPPK Masih Abu-abu
Ilustrasi.Carut Marut Penempatan Tugas, Relokasi Guru PPPK Masih Abu-abu.(Foto: doc pribadi)

SUARA GARUT - Guru PPPK penempatan diluar kecamatan mulai resah, pasalnya Surat Penugasan yang mereka tunggu belum mendapat kejelasan.

Mereka mengaku resah dengan penempatan yang dinilai kurang porposioanal, misalnya saja terjadi di Kabupaten Garut, dan Tasikmalaya.

Seorang Guru PPPK asal Kecamatan Cikelet yang berada di wilayah selatan Garut, penempatanya di Malangbong wilayah uatara yang berbatasan dengan Sumedang.

Akan tetapi sebaliknya dari Malangbong ada yang ditempatkan diwilayah selatan Garut.

guru PPPK asal Cikelet menyebutkan, saat dirinya harus pindah ke Malangbong ia harus merogoh kocek tidak kurang dari 2.5 juta rupiah.

Sementara itu, di Kabupaten Tasikmalaya, biaya hidup tergolong tinggi, salah satunya mereka harus menyewa rumah dengan harga tinggi.

Guru yang ditugaskan di wilayah Kadipaten asal Cipatujah, Tasikmalaya mengaku cukup terimbas.

Mereka memboyong keluarganya pindah dari wilayah Pantai selatan di Cipatujah, ke daerah pegunungan di wilayah utara Tasikmalaya.

Beban hidup yang tergolong tinggi, karena biaya sewa rumah yang cukup mahal, diperparah lagi, hingga saat ini, nasib gaji guru di Tasikmalaya belum jelas.

Baca Juga: Jadi Best Goal Of The Week BRI Liga 1 Pekan ke-4, Yandi Sofyan Semakin Termotivasi

Akibatnya tidak sedikit guru PPPK yang diangkat 2023, harus ngutang sana-sini menutupi kebutuhan sehari-hari.

Carut marut penempatan guru PPPK tersebut sebelumnya sempat mencuat hingga Bupati Garut mengirimkan surat permohonan relokasi ke Pemerintah Pusat.

Alhasil, Kemendikbudristek melalui Dirjen GTK memberikan surat balasan, kepada Bupati Garut.

Inti dari surat tersebut, Bupati diberikan kewenangan untuk melakukan penempatan, mengangkat dan memberhentikan PPPK.

Akan tetapi, selain diberikan kewenangan, dalam surat tersebut disebutkan tetap harus berdasarkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI