SUARA GARUT - Kepastian terbitnya Surat Penugasan (SP) dari Pemkab Garut belum resmi diumumkan.
Akan tetapi wacana terbitnya surat penugasan tersebut sudah heboh dikalangan guru PPPK yang ditugaskan di luar kecamatan.
Pasalnya, bagi mereka surat penugasan tersebut sangat dinanti, agar dapat kembali bertugas di daerah masing-masing.
Wakil ketua Fagar Ma'mol Arif, mengatakan Surat Penugasan tersebut akan terbit minggu depan.
"Surat Penugasan segera terbit mudah-mudahan minggu depan," kata Ma'mol dikutip Kamis, (27/07/2023).
Pernyataan wakil Ketua Fagar, yang menaungi guru dan tenaga keoendidikan honorer itu disampaikan saat menggelar silaturahmi guru PPPK angkatan 2023 di SDN 1 Selaawi.
Belakangan, Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani memberikan kewenangan Bupati Garut untuk mengangkat, memberhentikan, dan menempatkan guru PPPK.
Terkait itu, Kementerian PAN RB, sebenarnya sudah memberikan tanggapan positif, hanya saja, tekait itu harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajeman PPPK, belum ada aturan yang mengatur soal relokasi ataupun mutasi.
Baca Juga: Hari Ini, Puan Maharani dari PDIP Bakal Temui Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto
Hadir dalam kegiatan tersebut Waketum PGPPPK Yanyan Sopian, sekaligus Ketua Cabang PGPPPK Kecamatan Selaawi.
Selain Yanyan, mantan Ketua DPC Fagar Sucinaraja Ridwan Arif Hidayat, yang baru diangkat PPPK 2023, turut mendampingi Ma'mol Arif. (*)