SUARA GARUT - Pengesahan rancangan Undang-Undang ASN akan dilakukan Pemerintah dan DPR pada November mendatang.
Saat ini, pembahasan PNS dan PPPK menjadi fokus perhatian pemerintah dan DPR RI.
Salah satu yang menjadi fokus pemerintah dan DPR yaitu terkait kesejahteraan PPPK.
Sesuai existing UU ASN, PPPK menerima gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Sayangnya usulan pemerintah dan DPR terkait kesejahteraan PPPK tampak tidak sejalan.
Dalam pembahasan Revisi UU ASN, DPR mengusulkan, gaji, tunjangan, dan fasilitas.
Kemudian, Cuti, Pengembangan Kompetensi, dan ada Jaminan pensiun, perlindungan, serta jaminan hari tua.
Akan tetapi, berbeda dengan DPR, pemerintah memiliki usulan tersendiri.
Komponen kesejahteraan PNS dan PPPK oleh pemerintah tidak disebutkan secara rigid.
Baca Juga: Masalah Maciej Gajos di Persija Dibongkar Witan Sulaeman
Kesejahteraan yang diusulkan pemerintah untuk ASN mengarah pada total rewards.
Artinya hanya PPPK yang bekerja dengan baik saja yang akan mendapat rewards.
Sedangkan komponen penghargaan dan pengakuan bagi pegawai ASN, nantinya terdiri dari:
a. Gaji pokok
b. Penghargaan Motivasi
c. Tunjangan dan Fasilitas
d. Pengakuan
Naninya akan diatur lebih lanjut, dalam peraturan pemerintah. (PP).
Meski begitu, rancangan UU ASN saat ini masih digodog dan belum final, terkadang bisa saja berubah. (*)