* Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
* Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
* Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
* Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
* Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
* Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Disamping itu, dalam Perpres Perpres Nomor 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 juga disebutkan, bahwa WNI yang diangkat sebagai PPPK akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS di instansi pemerintah tempat kerja PPPK yang bersangkutan.
Tunjangan PPPK yang mirip PNS itu di antaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang lainnya.
Namun, dalam pasal keenam Perpres ini, gaji dan tunjangan PPPK dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Baca Juga: Sperma Tumpah Lagi Padahal Suami Sengaja Ejakulasi di Dalam, Bisa Bikin Sulit Hamil?
Editor: Firman