SUARA GARUT - Sejauh ini, pemahaman masyarakat ataupun kalangan luas masih keliru dalam menilai dua profesi yang diatur dalam UU ASN.
Masih saja ada, publik atau kalangan masyarakat yang mengatakan PPPK, adalah pegawai Non ASN.
Sepintas penyebutan status tersebut seperti tidak berdampak apapun, akan tetapi sepertinya perlu diluruskan, pasalnya sesuai UU, PNS dan PPPK adalah Profesi yang serupa yakni sama-sama ASN.
Oleh sebab itu, adanya wacana pemerintah meluncurkan PP Manakeman ASN, diharapkan menjadi angin segar, agar kedua profesi di Indoensia itu berada dalam satu manajeman.
Bahkan kedua profesi tersbut, tidak boleh dibedakan satu sama lainya, agar tidak menimbulkan perbedaan yang mencolok.
Salah satu Pengawas SD, di Kabupaten Garut, bahkan sempat berseloroh, agar tidak terjadi dikotomi, sebaiknya tidak ada lagi penyebutan PNS, ataupun PPPK, melainkan cukup disebut ASN saja.
Sementara itu, Wakil Ketua PGRI Riau Eko Wibowo mengapresiasi langkah yang diambil oleh Panja RUU ASN, untuk menyetarakan PNS dan PPPK.
Menurut Eko Wibowo, yang kerap dipanggil Ekowi, dalam pasal-pasa RUU ASN, tidak secara ekslusif mencantumkan PNS atau PPPK.
Oleh sebab itu, dengan penyebutan itu, kedepanya diharapkan tidak ada lagi PNS atau PPPK, melainkan hanya disebut ASN saja.
Baca Juga: Ketiak Syahnaz Sadiqah Saat Peluk Mesra Jeje Govinda Jadi Gunjingan: Itu Rambut Woi
Mereka kata Ekowi, mengaku lega dengan adanya perubahan signifikan terhadap PPPK, yang dsetarakan dengan PNS, karena keduanya sama -sama ASN.
Oleh sebab itu, dirinya berharap agar pengesahan RUU ASN itu dapat segra dilakukan, agar posisi PPPK sebagai ASN semakin kuat.
Ekowi menyebutkan dalam RUU ASN, PPPK bisa mutasi menduduki jabatan struktural, misalnya kepala Bidang atau kepala Dinas.
Dari segi kesejahteraan, PPPK juga akan mendapatkan tunjangan pensiun sama percis seperti yang diterima PNS.
Akan tetapi kata Ekowi, semua itu akan bisa berlaku bila RUU ASN segera disyahkan menjadi Undang-Undang.
Ekowi berharap pemerintah segera membawa RUU ASN ke meja sidang Paripurna DPR untuk mendapat pengesahan. (*)