SUARA GARUT — Seperti yang diketahui bersama, Pemerintah Indonesia membuka tes seleksi CPNS dan PPPK setiap tahunnya termasuk pada tahun 2023 ini.
Sebagai informasi, CPNS sendiri merupakan Calon Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan PPPK merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Adapun jadwal pendaftaran akan dibuka atau dimulai pada 17 September 2023-6 Oktober 2023.
Pada tahun 2023 ini, pemerintah membuka lowongan pekerjaan yang tersebar di 596 instansi atau lembaga.
Sebanyak 72 di antaranya berasal dari lingkungan lembaga kementerian dan 33 lainnya berasal dari lingkungan pemerintah provinsi.
Sedangkan, 491 lembaga lainnya berasal dari instansi atau lembaga di lingkungan pemerintah kota/ kabupaten di Indonesia.
Sekitar 572.299 (formasi) orang dibutuhkan pemerintah di berbagai posisi kerja dengan rincian 28.903 berstatus PNS dan 543.396 berstatus PPPK.
Terkait jenjang pendidikan, pemerintah menyediakan berbagai posisi kerja mulai lulusan SMA sederajat hingga Strata III (S3).
Berikut berbagai dokumen yang harus disediakan dan dilengkapi para pelamar dalam pendaftaran CPNS maupun PPPK.
Baca Juga: PPPK dan PNS Kini Sebanding, Bisa Punya Pensiunan dengan Besaran Fantastis
1. Surat Lamaran
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
3. Kartu Keluarga
4. Ijazah pendidikan terakhir
5. Transkrip nilai pendidikan terakhir
6. Pas Foto terbaru (latar belakang merah)
7. Dokumen-dokumen lainnya sesuai atau berdasarkan syarat dan ketentuan instansi/ lembaga yang dituju.(*)