SUARA GARUT - Bansos atau bantuan sosial merupakan program yang terus dilaksanakan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu menekan angka kemiskinan di Indonesia.
Ada dua jenis bantuan yang diberikan kepada masyarakat diantaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Baik itu PKH dan BPNT sendiri dibagikan kepada masyarakat setiap tahunnya. Sedangkan penerima manfaat merupakan warga yang telah memenuhi kualifikasi dari hasil seleksi daerah masing-masing.
Sementara itu untuk PKH sendiri dibagikan pada tahun 2023 ini dalam empat tahap. Pencairan sendiri dilaksanakan dalam jeda waktu setiap triwulan.
Berikut adalah jadwal pencairan PKH:
1. Tahap 1: Januari - Maret 2023
2. Tahap 2: April - Juni 2023
3. Tahap 3: Juli - September 2023
4. Tahap 4: Oktober - Desember 2023
Baca Juga: Persib All Stars Dibungkam Borussia Dortmund 0-4, Netizen: 'Aya Keur Lumpat Teu Aya Keur Najong'
Untuk pencairan PKH sendiri memiliki beberapa kategori penerima manfaat. Kategori ini yang nantinya akan menentukan jumlah nominal bantuan yang akan diterima.
Beberapa kategori penerima manfaat PKH sebagaimana dikutip dari situs Digital Desa diantaranya adalah sebagai berikut:
= Ibu hamil: Rp750.000 per tahap
- Balita: Rp750.000 per tahap
- Lansia: Rp600.000 per tahap
- Penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap