Jika terbukti bersalah, para pelaku disangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/ atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/ atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/ atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/ atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/ atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (*)
Terlibat Produksi Film Dewasa, Selebgram Siskaeee dan Virly Virginia Segera Diperiksa Polisi
Suara Garut Suara.Com
Rabu, 13 September 2023 | 07:30 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Film Susuk Kutukan Kecantikan Hadirkan Ketegangan Luar Biasa Dua Hari Penayangan Sedot Ratusan Ribu Penonton
04 September 2023 | 06:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI