SUARA GARUT— Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, tahap seleksi CPNS maupun PPPK sudah dibuka hampir sepekan dimulai sejak Selasa (18/9/2023) lalu.
Banyak instansi dan lembaga pemerintahan membuka lowongan dengan (jumlah) formasi yang beragam bagi masyarakat yang berminat menjadi ASN sesuai dengan lowongan posisi yang dibutuhkan.
Tentunya beberapa persyaratan pendaftaran seleksi tersebut mengharuskan adanya meterai yang terlampir dalam dokumen pendaftar.
Pada tahap pendaftaran seleksi CPNS maupun PPPK tahun 2023 ini, pendaftar harus melampirkan materai elektronik atau e-materai. Adapun harga e-meterai sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 UU ITE Pasal 5 Ayat 1, yaitu Rp10.000
Sayangnya, masih banyak pendaftar yang belum mengetahui cara pembelian dan mekanisme penggunaan meterai elektronik ini. Anda yang belum memiliki e-meterai dapat mengunduhnya dengan langkah-langkah sebagai berikut.
1. Buka halaman web resmi https://e-meterai.co.id/
2. Masuk atau buat akun dengan alamat email milik anda
3. Masukkan kode captcha yang tertera di layar
4. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui e-mail yang anda daftarkan tadi (cek inbox email)
5. Klik menu "Pembelian" di halaman utama web
6. Masukkan jumlah e-meterai yang ingin dibeli dan klik tombol "Bayar"
7. Bakal muncul tagihan otomatis agar anda segera membayarnya
8. Klik "Metode Pembayaran" yang diinginkan
9. Klik tombol "Lanjut"
Selanjutnya, jika e-Meterai sudah anda dapatkan, anda tinggal memasangnya pada berkas pendaftaran dengan langkah-langkah sebagai berikut.
1. Kunjungi situs resminya pada https://e-meterai.co.id/
2. Pilih dan klik menu "BELI e-Meterai"
3. Masuk/ login dengan akun yang telah anda miliki
4. Akan muncul dua menu utama, yakni "Pembelian" dan "Pembubuhan" , lalu klik menu "Pembubuhan"
5. Masukkan informasi dokumen yang diminta, (seperti tanggal, nomor dokumen, dan yang lainnya)
6. Unggah dokumen yang akan anda pasangi e-meterai dalam format PDF
7. Tempatkan e-Meterai milik anda sesuai dengan instruksi atau panduan
8. Klik "Bubuh Materai" dan klik "Yes"
9. Masukkan PIN yang telah didaftarkan untuk menyelesaikan pemasangan e-meterai
10. Selesai, dokumen telah berhasil dipasangi e-meterai dan siap digunakan.
Itulah cara membeli dan memasangkan meterai elektronik atau e-materai untuk berkas pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Semoga dapat membantu anda!
Baca Juga: Rekomendasi 5 Penginapan Termurah di Kawasan Cipanas Garut