Ini Cara Beli dan Pasang e-Meterai, Peserta Seleksi CPNS dan PPPK Wajib Tahu!

Suara Garut

Senin, 25 September 2023 | 18:30 WIB
Ini Cara Beli dan Pasang e-Meterai, Peserta Seleksi CPNS dan PPPK Wajib Tahu!
e-Meterai. ((Antara))

SUARA GARUT— Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, tahap seleksi CPNS maupun PPPK sudah dibuka hampir sepekan dimulai sejak Selasa (18/9/2023) lalu.

Banyak instansi dan lembaga pemerintahan membuka lowongan dengan (jumlah) formasi yang beragam bagi masyarakat yang berminat menjadi ASN sesuai dengan lowongan posisi yang dibutuhkan.

Tentunya beberapa persyaratan pendaftaran seleksi tersebut mengharuskan adanya meterai yang terlampir dalam dokumen pendaftar.

Pada tahap pendaftaran seleksi CPNS maupun PPPK tahun 2023 ini, pendaftar harus melampirkan materai elektronik atau e-materai. Adapun harga e-meterai sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 UU ITE Pasal 5 Ayat 1, yaitu Rp10.000 

Sayangnya, masih banyak pendaftar yang belum mengetahui cara pembelian dan mekanisme penggunaan meterai elektronik ini. Anda yang belum memiliki e-meterai dapat mengunduhnya dengan langkah-langkah sebagai berikut.

1. Buka halaman web resmi https://e-meterai.co.id/ 
2. Masuk atau buat akun dengan alamat email milik anda
3. Masukkan kode captcha yang tertera di layar
4. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui e-mail yang anda daftarkan tadi (cek inbox email)
5. Klik menu "Pembelian" di halaman utama web 
6. Masukkan jumlah e-meterai yang ingin dibeli dan klik tombol "Bayar"
7. Bakal muncul tagihan otomatis agar anda segera membayarnya
8. Klik "Metode Pembayaran" yang diinginkan 
9. Klik tombol "Lanjut"

Selanjutnya, jika e-Meterai sudah anda dapatkan, anda tinggal memasangnya pada berkas pendaftaran dengan langkah-langkah sebagai berikut.

1. Kunjungi situs resminya pada https://e-meterai.co.id/ 
2. Pilih dan klik menu "BELI e-Meterai"
3. Masuk/ login dengan akun yang telah anda miliki
4. Akan muncul dua menu utama, yakni "Pembelian" dan "Pembubuhan" , lalu klik menu "Pembubuhan"
5. Masukkan informasi dokumen yang diminta, (seperti tanggal, nomor dokumen, dan yang lainnya)
6. Unggah dokumen yang akan anda pasangi e-meterai dalam format PDF
7. Tempatkan e-Meterai milik anda sesuai dengan instruksi atau panduan
8. Klik "Bubuh Materai" dan klik "Yes" 
9. Masukkan PIN yang telah didaftarkan untuk menyelesaikan pemasangan e-meterai
10. Selesai, dokumen telah berhasil dipasangi e-meterai dan siap digunakan.

Itulah cara membeli dan memasangkan meterai elektronik atau e-materai untuk berkas pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Semoga dapat membantu anda!

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Catat! Ini Jadwal dan Tahapan Seleksi PPPK Revisi Terbaru 2023

Catat! Ini Jadwal dan Tahapan Seleksi PPPK Revisi Terbaru 2023

Garut | Selasa, 19 September 2023 | 16:00 WIB

Catat! Ini Jadwal dan Tahapan Seleksi CPNS Revisi Terbaru 2023

Catat! Ini Jadwal dan Tahapan Seleksi CPNS Revisi Terbaru 2023

Garut | Selasa, 19 September 2023 | 15:30 WIB

Daftar Lowongan CPNS 2023 untuk Lulusan SMA/ SMK di Kejaksaan Agung RI

Daftar Lowongan CPNS 2023 untuk Lulusan SMA/ SMK di Kejaksaan Agung RI

Garut | Senin, 18 September 2023 | 14:05 WIB

Terkini

Kenaikan Harga Beras dan Rokok Dorong Warga Hampir Miskin Jatuh ke Jurang Kemiskinan

Kenaikan Harga Beras dan Rokok Dorong Warga Hampir Miskin Jatuh ke Jurang Kemiskinan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:06 WIB

Mengenal Fenomena 'Deskilling': Benarkah AI Perlahan Menurunkan Keterampilan Berpikir Manusia?

Mengenal Fenomena 'Deskilling': Benarkah AI Perlahan Menurunkan Keterampilan Berpikir Manusia?

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:03 WIB

Sawah Terendam Rob Disulap Jadi Wisata Kano, Begini Penampakannya

Sawah Terendam Rob Disulap Jadi Wisata Kano, Begini Penampakannya

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Aturan BPJS vs Ekspektasi Pasien: Siapa yang Sebenarnya Perlu Disalahkan?

Aturan BPJS vs Ekspektasi Pasien: Siapa yang Sebenarnya Perlu Disalahkan?

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Rincian Bunga Deposito BRI dan BNI Terbaru Tahun 2026

Rincian Bunga Deposito BRI dan BNI Terbaru Tahun 2026

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:59 WIB

Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua

Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:54 WIB

Panduan Susunan Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Lengkap dari Awal sampai Akhir

Panduan Susunan Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Lengkap dari Awal sampai Akhir

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:51 WIB

Dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 dan Agustus

Dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 dan Agustus

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:47 WIB

Seberapa Oke Mobil Listrik Jaecoo J5 EV? Intip Kata Pakar

Seberapa Oke Mobil Listrik Jaecoo J5 EV? Intip Kata Pakar

Otomotif | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:44 WIB

Riset Terbaru Ungkap Manfaat Sistem Kerja Hybrid bagi Karyawan saat Musim Libur Sekolah

Riset Terbaru Ungkap Manfaat Sistem Kerja Hybrid bagi Karyawan saat Musim Libur Sekolah

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:42 WIB

×