Ini Cara Beli dan Pasang e-Meterai, Peserta Seleksi CPNS dan PPPK Wajib Tahu!

Suara Garut

Senin, 25 September 2023 | 18:30 WIB
Ini Cara Beli dan Pasang e-Meterai, Peserta Seleksi CPNS dan PPPK Wajib Tahu!
e-Meterai. ((Antara))

SUARA GARUT— Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, tahap seleksi CPNS maupun PPPK sudah dibuka hampir sepekan dimulai sejak Selasa (18/9/2023) lalu.

Banyak instansi dan lembaga pemerintahan membuka lowongan dengan (jumlah) formasi yang beragam bagi masyarakat yang berminat menjadi ASN sesuai dengan lowongan posisi yang dibutuhkan.

Tentunya beberapa persyaratan pendaftaran seleksi tersebut mengharuskan adanya meterai yang terlampir dalam dokumen pendaftar.

Pada tahap pendaftaran seleksi CPNS maupun PPPK tahun 2023 ini, pendaftar harus melampirkan materai elektronik atau e-materai. Adapun harga e-meterai sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 UU ITE Pasal 5 Ayat 1, yaitu Rp10.000 

Sayangnya, masih banyak pendaftar yang belum mengetahui cara pembelian dan mekanisme penggunaan meterai elektronik ini. Anda yang belum memiliki e-meterai dapat mengunduhnya dengan langkah-langkah sebagai berikut.

1. Buka halaman web resmi https://e-meterai.co.id/ 
2. Masuk atau buat akun dengan alamat email milik anda
3. Masukkan kode captcha yang tertera di layar
4. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui e-mail yang anda daftarkan tadi (cek inbox email)
5. Klik menu "Pembelian" di halaman utama web 
6. Masukkan jumlah e-meterai yang ingin dibeli dan klik tombol "Bayar"
7. Bakal muncul tagihan otomatis agar anda segera membayarnya
8. Klik "Metode Pembayaran" yang diinginkan 
9. Klik tombol "Lanjut"

Selanjutnya, jika e-Meterai sudah anda dapatkan, anda tinggal memasangnya pada berkas pendaftaran dengan langkah-langkah sebagai berikut.

1. Kunjungi situs resminya pada https://e-meterai.co.id/ 
2. Pilih dan klik menu "BELI e-Meterai"
3. Masuk/ login dengan akun yang telah anda miliki
4. Akan muncul dua menu utama, yakni "Pembelian" dan "Pembubuhan" , lalu klik menu "Pembubuhan"
5. Masukkan informasi dokumen yang diminta, (seperti tanggal, nomor dokumen, dan yang lainnya)
6. Unggah dokumen yang akan anda pasangi e-meterai dalam format PDF
7. Tempatkan e-Meterai milik anda sesuai dengan instruksi atau panduan
8. Klik "Bubuh Materai" dan klik "Yes" 
9. Masukkan PIN yang telah didaftarkan untuk menyelesaikan pemasangan e-meterai
10. Selesai, dokumen telah berhasil dipasangi e-meterai dan siap digunakan.

Itulah cara membeli dan memasangkan meterai elektronik atau e-materai untuk berkas pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Semoga dapat membantu anda!

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Catat! Ini Jadwal dan Tahapan Seleksi PPPK Revisi Terbaru 2023

Catat! Ini Jadwal dan Tahapan Seleksi PPPK Revisi Terbaru 2023

Garut | Selasa, 19 September 2023 | 16:00 WIB

Catat! Ini Jadwal dan Tahapan Seleksi CPNS Revisi Terbaru 2023

Catat! Ini Jadwal dan Tahapan Seleksi CPNS Revisi Terbaru 2023

Garut | Selasa, 19 September 2023 | 15:30 WIB

Daftar Lowongan CPNS 2023 untuk Lulusan SMA/ SMK di Kejaksaan Agung RI

Daftar Lowongan CPNS 2023 untuk Lulusan SMA/ SMK di Kejaksaan Agung RI

Garut | Senin, 18 September 2023 | 14:05 WIB

Terkini

Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang

Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang

Banten | Sabtu, 20 Juni 2026 | 23:27 WIB

Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup

Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup

Banten | Sabtu, 20 Juni 2026 | 23:19 WIB

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Novel Haru-Biru, Dua Kisah Menyentuh tentang Cinta dan Pengorbanan

Novel Haru-Biru, Dua Kisah Menyentuh tentang Cinta dan Pengorbanan

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:15 WIB

5 Foundation Stick 'Dupe' Dior yang Bikin Wajah Auto Mulus, Harga Mulai Rp40 Ribuan

5 Foundation Stick 'Dupe' Dior yang Bikin Wajah Auto Mulus, Harga Mulai Rp40 Ribuan

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:06 WIB

5 Weton Paling Ditakuti Makhluk Halus Menurut Primbon Jawa

5 Weton Paling Ditakuti Makhluk Halus Menurut Primbon Jawa

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:03 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB