SUARA GARUT - Pemerintah kali ini sudah menerapkan kebijakan baru dimana masyarkat bisa memiliki KTP digital atau E-KTP.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) sendiri merupakan kartu identitas sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang wajib dimiliki masyarakat.
Adapun KTP sendiri sebelumnya telah berbentuk KTP elektronik yang berlaku seumur hidup. Namun untuk kemudahan mobilitas, kini inovasi diterapkan dengan menghadirkan KTP digital atau E-KTP.
Kebijakan soal KTP digital ini sempat disampaikan langsung oleh Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh yang dihadirkan sebagai solusi asimetrik sebagai langkah bijaksana menggantikan penerbitan e-KTP yang masih banyak dikeluhkan masyarakat.
Untuk persyaratan membuat KTP digital sendiri sangat sederhana. Diantaranya harus memiliki ponsel pintar atau HP, jaringan internet, dan tentunya melek teknologi.
Adapun untuk pembuatan KTP digital ini bisa dilakukan melalui aplikasi khusus bernama Identitas Digital (PPID Kemendagri). Perlu diingat bahwa aplikasi ini baru tersedia untuk perangkat Android.
Cara Membuat KTP Digital
Jika ingin segera mendapatkan E-KTP ini masyarakat pertama-tama perlu mengunduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri). Lebih lengkapnya ikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Download dan instal aplikasi Identitas Digital di perangkat Android.
2. Buka aplikasi dan mulai pembuatan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat meail, dan nomor HP aktif.
Baca Juga: Persib Bandung Menang Telak Lawan Persita 5-0, Naik ke Top 3 Klasemen
3. Kemudian silahkan verifikasi menggunakan face recognition atau verifikasi wajah.
4. Masyarkaat juga perlu untuk melakukan verifikasi email.
5. Jika sudah bisa kembali ke aplikasi pada menu ID dan silahkan login.
6. Selesai, setelah semua verifikasi berhasil maka KTP digital Anda telah dibuat.
7. Di aplikasi ini juga akan tersedia otomatis informasi Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan juga kartu vaksinasi Covid-19. (*)