Perpres Baru Bikin Lulusan Kedokteran Spesialis Tak Bergeming

Dythia Novianty | Firsta Nodia | Suara.com

Jum'at, 03 Februari 2017 | 18:38 WIB
Perpres Baru Bikin Lulusan Kedokteran Spesialis Tak Bergeming
Ilustrasi dokter. [Shutterstock]

Suara.com - Ditetapkannya peraturan wajib kerja bagi dokter spesialis melalui Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2017, membuat lulusan kedokteran spesialis tak bergeming.

Mau tak mau, mereka harus mengabdi di rumah sakit milik pemerintah pusat atau daerah yang tersebar di seluruh Indonesia. Bahkan, melalui Perpres ini, juga diatur sanksi yang akan dikenakan bagi lulusan kedokteran spesialis yang melanggar.

Disampaikan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan, drg Usman Sumantri, Msc, sanksi ini diberlakukan karena selama ini pemerintah memberikan subsidi untuk membiayai pendidikan dokter spesialis.

"Jadi walaupun peserta mandiri yang bayar sendiri itu ada subsidi pemerintah didalamnya. Apalagi penerima beasiswa atau biaya pendidikan, diharapkan mereka mau mengabdi ke daerah melayani masyarakat," ujar dia pada temu media di Kementerian Kesehatan, Jumat (3/2/2017).

Pada kesempatan yang sama, Dr. dr. Kiki Lukman, M (Med), FCSI, perwakilan Organisasi Profesi dan Kolegium Spesialis Bedah mengatakan bahwa pada dasarnya SPP (sumbangan pembinaan pendidikan) hanya memenuhi 30 persen dari kebutuhan keseluruhan pendidikan, sisanya disubsidi pemerintah.

"Banyak sarana dan pra sarana yang jika dibebankan semua ke peserta didik akan jadi sangat mahal. Bisa saja 100 juta satu semester. Kalau tidak disubsidi pemerintah, ya yang bisa sekolah kedokteran spesialis hanya yang punya duit. Diharapkan biaya pendidikan spesialis bisa sepenuhnya ditanggung pemerintah kedepannya agar mereka benar-benar mau mengabdi untuk negara," tambah dia.

Ditambahkan dr Nurdadi Saleh, SpOG dari perwakilan Organisasi Profesi dan Kolegium Obstetri dan Ginekologi, dokter spesialis yang tak mau mengabdi bisa dikenakan sanksi tidak dikeluarkannya surat tanda registrasi (STR), yang artinya dokter tidak bisa praktik.

"Seorang dokter, setelah lulus ada prosedur yang harus dilalui untuk praktek yaitu melakukan pengurusan surat tanda registrasi, ijasah profesi, ijasah kolegium dan rekomendasi profesi. Ketika seseorang tidak bersedia ikut wajib kerja ini, maka sanksi yang akan kita berikan adalah tidak keluarnya surat tanda registrasi yang artinya dokter tidak bisa praktik," ujar dr Nurdadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dokter Spesialis Penempatan di Daerah Bergaji Rp80 Juta

Dokter Spesialis Penempatan di Daerah Bergaji Rp80 Juta

Health | Jum'at, 03 Februari 2017 | 17:28 WIB

Lulusan Baru Kedokteran Spesialis Wajib Kerja di Daerah

Lulusan Baru Kedokteran Spesialis Wajib Kerja di Daerah

Health | Jum'at, 03 Februari 2017 | 14:09 WIB

Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis Kanker Anak

Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis Kanker Anak

Health | Rabu, 04 Februari 2015 | 20:18 WIB

Terkini

Pentingnya Edukasi Menstruasi untuk Remaja Perempuan, Kunci Sehat dan Percaya Diri Sejak Dini

Pentingnya Edukasi Menstruasi untuk Remaja Perempuan, Kunci Sehat dan Percaya Diri Sejak Dini

Health | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:04 WIB

Jaga Hidrasi Saat Ramadan, Ini Pentingnya Menjaga Ion Tubuh di Tengah Mobilitas Tinggi

Jaga Hidrasi Saat Ramadan, Ini Pentingnya Menjaga Ion Tubuh di Tengah Mobilitas Tinggi

Health | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:49 WIB

Waspada Makan Berlebihan Saat Lebaran: 5 Tips Cerdas Nikmati Opor Tanpa Gangguan Pencernaan!

Waspada Makan Berlebihan Saat Lebaran: 5 Tips Cerdas Nikmati Opor Tanpa Gangguan Pencernaan!

Health | Rabu, 18 Maret 2026 | 07:05 WIB

Ancaman Senyap di Rumah: Mengapa Kualitas Udara Buruk Sebabkan Bronkopneumonia pada Anak?

Ancaman Senyap di Rumah: Mengapa Kualitas Udara Buruk Sebabkan Bronkopneumonia pada Anak?

Health | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:31 WIB

Tips Mudik Aman untuk Pasien Gangguan Irama Jantung

Tips Mudik Aman untuk Pasien Gangguan Irama Jantung

Health | Senin, 16 Maret 2026 | 17:14 WIB

Jangan Abaikan Kesehatan Saat Mudik, Ini Tips Agar Perjalanan Tetap Nyaman

Jangan Abaikan Kesehatan Saat Mudik, Ini Tips Agar Perjalanan Tetap Nyaman

Health | Senin, 16 Maret 2026 | 16:49 WIB

Pelangi di Mars Tayang Jelang Lebaran, Film Anak yang Ajarkan Berani Bermimpi

Pelangi di Mars Tayang Jelang Lebaran, Film Anak yang Ajarkan Berani Bermimpi

Health | Senin, 16 Maret 2026 | 15:52 WIB

Cedera Lutut hingga Bahu Paling Banyak Dialami Atlet dan Penggemar Olahraga

Cedera Lutut hingga Bahu Paling Banyak Dialami Atlet dan Penggemar Olahraga

Health | Senin, 16 Maret 2026 | 11:54 WIB

Jelang Lebaran, Korban Banjir Aceh Tamiang Dibayangi ISPA hingga Diare: Imunitas Harus Diperhatikan

Jelang Lebaran, Korban Banjir Aceh Tamiang Dibayangi ISPA hingga Diare: Imunitas Harus Diperhatikan

Health | Senin, 16 Maret 2026 | 09:18 WIB

Deteksi Dini dan Kebijakan Ramah Lingkungan: Solusi Terpadu untuk Menangani Penyakit Ginjal

Deteksi Dini dan Kebijakan Ramah Lingkungan: Solusi Terpadu untuk Menangani Penyakit Ginjal

Health | Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:38 WIB