Perpres Baru Bikin Lulusan Kedokteran Spesialis Tak Bergeming

Dythia Novianty, Firsta Nodia

Jum'at, 03 Februari 2017 | 18:38 WIB
Perpres Baru Bikin Lulusan Kedokteran Spesialis Tak Bergeming
Ilustrasi dokter. [Shutterstock]

Suara.com - Ditetapkannya peraturan wajib kerja bagi dokter spesialis melalui Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2017, membuat lulusan kedokteran spesialis tak bergeming.

Mau tak mau, mereka harus mengabdi di rumah sakit milik pemerintah pusat atau daerah yang tersebar di seluruh Indonesia. Bahkan, melalui Perpres ini, juga diatur sanksi yang akan dikenakan bagi lulusan kedokteran spesialis yang melanggar.

Disampaikan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan, drg Usman Sumantri, Msc, sanksi ini diberlakukan karena selama ini pemerintah memberikan subsidi untuk membiayai pendidikan dokter spesialis.

"Jadi walaupun peserta mandiri yang bayar sendiri itu ada subsidi pemerintah didalamnya. Apalagi penerima beasiswa atau biaya pendidikan, diharapkan mereka mau mengabdi ke daerah melayani masyarakat," ujar dia pada temu media di Kementerian Kesehatan, Jumat (3/2/2017).

Pada kesempatan yang sama, Dr. dr. Kiki Lukman, M (Med), FCSI, perwakilan Organisasi Profesi dan Kolegium Spesialis Bedah mengatakan bahwa pada dasarnya SPP (sumbangan pembinaan pendidikan) hanya memenuhi 30 persen dari kebutuhan keseluruhan pendidikan, sisanya disubsidi pemerintah.

"Banyak sarana dan pra sarana yang jika dibebankan semua ke peserta didik akan jadi sangat mahal. Bisa saja 100 juta satu semester. Kalau tidak disubsidi pemerintah, ya yang bisa sekolah kedokteran spesialis hanya yang punya duit. Diharapkan biaya pendidikan spesialis bisa sepenuhnya ditanggung pemerintah kedepannya agar mereka benar-benar mau mengabdi untuk negara," tambah dia.

Ditambahkan dr Nurdadi Saleh, SpOG dari perwakilan Organisasi Profesi dan Kolegium Obstetri dan Ginekologi, dokter spesialis yang tak mau mengabdi bisa dikenakan sanksi tidak dikeluarkannya surat tanda registrasi (STR), yang artinya dokter tidak bisa praktik.

"Seorang dokter, setelah lulus ada prosedur yang harus dilalui untuk praktek yaitu melakukan pengurusan surat tanda registrasi, ijasah profesi, ijasah kolegium dan rekomendasi profesi. Ketika seseorang tidak bersedia ikut wajib kerja ini, maka sanksi yang akan kita berikan adalah tidak keluarnya surat tanda registrasi yang artinya dokter tidak bisa praktik," ujar dr Nurdadi.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dokter Spesialis Penempatan di Daerah Bergaji Rp80 Juta

Dokter Spesialis Penempatan di Daerah Bergaji Rp80 Juta

Health | Jum'at, 03 Februari 2017 | 17:28 WIB

Lulusan Baru Kedokteran Spesialis Wajib Kerja di Daerah

Lulusan Baru Kedokteran Spesialis Wajib Kerja di Daerah

Health | Jum'at, 03 Februari 2017 | 14:09 WIB

Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis Kanker Anak

Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis Kanker Anak

Health | Rabu, 04 Februari 2015 | 20:18 WIB

Terkini

Terapi Stem Cell Kian Berkembang, untuk Peremajaan Kulit hingga Pemulihan Cedera Sendi

Terapi Stem Cell Kian Berkembang, untuk Peremajaan Kulit hingga Pemulihan Cedera Sendi

Health | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:01 WIB

Kesehatan Penglihatan Tak Boleh Diabaikan, Ini Pentingnya Koreksi Refraksi yang Tepat

Kesehatan Penglihatan Tak Boleh Diabaikan, Ini Pentingnya Koreksi Refraksi yang Tepat

Health | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:32 WIB

Tren Sport Nutrition, Ini Peran Asupan Energi dalam Olahraga Endurance

Tren Sport Nutrition, Ini Peran Asupan Energi dalam Olahraga Endurance

Health | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:00 WIB

Notarace 2026 Siap Digelar, Ajang Lari yang Padukan Olahraga dan Wawasan Hukum

Notarace 2026 Siap Digelar, Ajang Lari yang Padukan Olahraga dan Wawasan Hukum

Health | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:05 WIB

Rekomendasi Dokter Richard, Ini Solusi Praktis  Redakan Wasir dengan Cara Alami

Rekomendasi Dokter Richard, Ini Solusi Praktis Redakan Wasir dengan Cara Alami

Health | Minggu, 14 Juni 2026 | 15:55 WIB

Kolesterol Tinggi Sering Tanpa Gejala, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini sejak Usia 20 Tahun

Kolesterol Tinggi Sering Tanpa Gejala, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini sejak Usia 20 Tahun

Health | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:18 WIB

Dokter Bantah Mitos Obat Kolesterol dan Diabetes Rusak Ginjal, Ini Penjelasannya

Dokter Bantah Mitos Obat Kolesterol dan Diabetes Rusak Ginjal, Ini Penjelasannya

Health | Sabtu, 13 Juni 2026 | 10:29 WIB

Anak Sering Ruam atau Diare Setelah Minum Susu? Bisa Jadi Tanda Alergi Susu Sapi

Anak Sering Ruam atau Diare Setelah Minum Susu? Bisa Jadi Tanda Alergi Susu Sapi

Health | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:50 WIB

Metoo Hadirkan Senyum di Tengah Mobilitas Jakarta lewat Aktivasi Interaktif di CSW

Metoo Hadirkan Senyum di Tengah Mobilitas Jakarta lewat Aktivasi Interaktif di CSW

Health | Jum'at, 12 Juni 2026 | 09:06 WIB

Dorong Pola Makan Seimbang, Konsumsi Buah dan Sayur Masih Jadi Tantangan di Indonesia

Dorong Pola Makan Seimbang, Konsumsi Buah dan Sayur Masih Jadi Tantangan di Indonesia

Health | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:51 WIB