"Pil Zombie" Ternyata Tak Miliki Izin Edar BPOM Sejak 2013

Jum'at, 15 September 2017 | 08:19 WIB
"Pil Zombie" Ternyata Tak Miliki Izin Edar BPOM Sejak 2013
Ilustrasi. (Foto: shutterstock)

Suara.com - Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan penyalahgunaan obat bertuliskan PCC yang beredar di Kendari, Sulawesi Tenggara hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia dan 42 orang lainnya harus dirawat di beberapa Rumah Sakit di Kendari. Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM RI pun angkat bicara.

Dalam keterangan resmi yang diterima Suara.com, kasus ini tengah ditangani oleh pihak Kepolisian RI bersama Badan POM RI guna mengungkap pelaku peredaran obat tersebut serta jaringannya. Badan POM RI dalam hal ini berperan aktif memberikan bantuan ahli serta uji laboratorium dalam penanganan kasus tersebut.

Badan POM RI juga secara serentak telah menurunkan tim untuk menelusuri kasus ini lebih lanjut dan melakukan investigasi apakah ada produk lain yang dikonsumsi oleh korban. Hasil uji laboratorium terhadap tablet PCC  menunjukkan positif mengandung Karisoprodol.

Karisoprodol sendiri digolongkan sebagai obat keras. Mengingat dampak penyalahgunaannya lebih besar daripada efek terapinya, seluruh obat yang mengandung Karisoprodol sebenarnya telah dibatalkan izin edarnya pada 2013.

Obat yang mengandung zat aktif Karisoprodol ini memiliki efek farmakologis sebagai relaksan otot namun hanya berlangsung singkat, dan di dalam tubuh akan segera dimetabolisme menjadi metabolit berupa senyawa Meprobamat yang menimbulkan efek menenangkan (sedatif).

"Penyalahgunaan Karisoprodol digunakan untuk menambah rasa percaya diri, sebagai obat penambah stamina, bahkan juga digunakan oleh pekerja seks komersial sebagai “obat kuat”," tulis BPOM dalam pernyataan resminya.

Badan POM RI sedang dan terus mengefektifkan dan mengembangkan Operasi Terpadu Pemberantasan Obat-Obat Tertentu yang sering disalahgunakan dan memastikan tidak ada bahan baku dan produk jadi Karisoprodol di sarana produksi dan sarana distribusi di seluruh Indonesia.

"Badan POM RI bersama Kepolisian dan BNN serta instansi terkait lainnya telah sepakat untuk berkomitmen membentuk suatu tim Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat yang akan bekerja tidak hanya pada aspek penindakan, namun juga pada aspek pencegahan penyalahgunaan obat. Pencanangan aksi tersebut direncanakan pada tanggal 4 Oktober 2017," tutup pernyataan resmi tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI