BPJS Terapkan Aturan Baru, Ikatan Dokter Indonesia Menyayangkan

RR Ukirsari Manggalani, Firsta Nodia

Kamis, 02 Agustus 2018 | 12:45 WIB
BPJS Terapkan Aturan Baru, Ikatan Dokter Indonesia Menyayangkan
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyoal keberadaan BPJS Kesehatan [Suara.com/Firsta Nodia].

Suara.com - Sejak 21 Juli 2018 lalu BPJS Kesehatan melalui Surat Dirut BPJS Kesehatan Nomor 8920/1.2/0718 mengeluarkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan yang ditentang oleh berbagai pihak termasuk Ikatan Dokter Indonesia.

Peraturan no. 2, 3 dan 5 tahun 2018 yang ditentang ini menyebut bayi baru lahir dengan kondisi sehat post operasi caesar maupun per vagina dengan atau tanpa penyulit dibayar dalam 1 paket persalinan.

Selain itu, penderita katarak hanya dijamin BPJS Kesehatan apabila visus kurang dari 6/18 dan jumlah operasi katarak dibatasi dengan kuota. Begitu juga dengan tindakan rehabilitasi medis yang kini dibatasi maksimal 2 kali per minggu.

Dalam temu media di Kantor Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Prof. dr. Ilham Oetama Marsis SpOG selaku Ketua IDI mengatakan bahwa pembatasan manfaat yang diterapkan BPJS Kesehatan mengorbankan keselamatan pasien, mutu Iayanan kesehatan, dan kepentingan masyarakat.

"Melihat peraturan yang diterbitkan memang peraturan yang bersifat internal. Tetapi kalau kita kaji dampaknya dalam sistem pelayanan terutama dalam pembayaran akan membuat masalah. Contohnya RS yang tetap melayani, begitu melakukan klaim ke BPJS tentunya klaim ini akan ditolak," ujar Prof Marsis di Jakarta, Kamis (02/08/2018).

Ia mencontohkan, beberapa rumah sakit di daerah seperti Probolinggo dan Aceh merespon peraturan ini dengan tidak memberikan pelayanan JKN terkait bayi baru lahir, operasi katarak dan tindakan rehabilitasi medik. Hal ini pada gilirannya berdampak pada pelayanan kesehatan yang diberikan rumah sakit pada pasien.

"Ini akan terjadi suatu masalah antara rumah sakit dengan masyarakat. Akan timbul masalah kepuasan dalam pelayanan JKN," tambah Prof Marsis.

Prof Marsis pun menyebut keberadaan BPJS Kesehatan selama empat tahun ini belum menunjukkan kinerja positif. Dalam melakukan upaya efisiensi, BPJS Kesehatan, kata dia, seyogyanya tidak mengorbankan mutu pelayanan dan membahayakan keselamatan pasien.

"Kalau saya melihat tidak ada kinerja positif dari BPJS Kesehatan. Kinerja positif hanya angka cakupan sudah sampai 80 persen tapi mereka tidak memikirkan operasional penarikan iuran dengan baik. Ini mengakibatkan defisit semakin besar. Kalau mau BPJS bertahan atau menghasilkan hasil maka harus berubah sistem jaminan kesehatannya terutama soal iuran," tandas dia.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ingin Resepsi Pernikahan Tradisional? Silakan Menuju ke Sini

Ingin Resepsi Pernikahan Tradisional? Silakan Menuju ke Sini

Lifestyle | Rabu, 01 Agustus 2018 | 21:15 WIB

AFF Awasi Perseteruan Federasi Malaysia Vs Suporter Indonesia

AFF Awasi Perseteruan Federasi Malaysia Vs Suporter Indonesia

Bola | Rabu, 01 Agustus 2018 | 14:39 WIB

Suzuki Boyong Jimny Generasi Terbaru ke GIIAS 2018

Suzuki Boyong Jimny Generasi Terbaru ke GIIAS 2018

Otomotif | Selasa, 31 Juli 2018 | 17:00 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×