Pasien Telantar, Rumah Sakit Gulung Tikar karena Akreditasi?

Silfa Humairah Utami

Senin, 05 Agustus 2019 | 22:00 WIB
Pasien Telantar, Rumah Sakit Gulung Tikar karena Akreditasi?
Peneliti, Muhammad Elfiansyah Alaydrus (baju hitam). (Suara.com/Silfa Humairah)

Suara.com - Pasien Telantar, rumah Sakit Gulung Tikar Karena Akreditasi?

Hasil pemantauan Lokataru Foundation terhadap program JKN-KIS khususnya terkait Pelayanan Fasilitas Kesehatan yang terganggu dengan proses akreditasi, menyimpulkan bahwa masih luputnya tanggung jawab negara.

Peneliti, Muhammad Elfiansyah Alaydrus menuturkan, luputnya tanggung jawab negara baik untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia dalam segi hak atas kesehatan dan jaminan sosial yang diselenggarakan melalui program JKN-KIS oleh BPJS Kesehatan, khususnya untuk isu permasalahan akreditasi fasilitas kesehatan.

Negara melalui Kementerian Kesehatan bersama dengan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (KA-FKTP), serta BPJS Kesehatan harus bertanggung jawab untuk memperbaiki sistem akreditasi fasilitas kesehatan dalam rangka pemenuhan syarat kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Pihak-pihak tersebut merupakan perpanjangan tangan negara dalam rangka memenuhi tanggung jawabnya dalam hal menyediakan ketersediaan infrastruktur kesehatan dan kualitas layanan kesehatan," katanya saat ditemui Minggu (04/08/2019) di Ruang Bersama, Cikini Raya, Jakarta Pusat.

Berdasarkan hasil pemantauan tersebut ada dua kesimpulan, pertama dari sisi teknis proses akreditasi yang menyulitkan fasilitas kesehatan sehingga proses tersebut terhambat.

Kedua, karena adanya pemutusan kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan maka akibatnya masyarakat yang telah menjadi peserta kartu JKN-KIS terancam hak atas kesehatan dan jaminan sosialnya.

Menurut Elfiansyah, melihat prinsip-prinsip pedoman hak atas kesehatan yang di antaranya harus memenuhi: pertama, ketersediaan layanan kesehatan yang artinya negara harus memiliki sejumlah layanan kesehatan yang mencukupi bagi penduduk secara keseluruhan.

"Bila kita kaitkan dengan akreditasi fasilitas kesehatan maka konsekuensi logis dari tidak diperpanjangnya perjanjian kerjasama antara pihak fasilitas kesehatan dengan BPJS Kesehatan, yakni berkurangnya ketersediaan fasilitas kesehatan baik rumah sakit maupun puskesmas yang biasa digunakan oleh warga untuk mengakses hak atas kesehatannya," jelasnya.

baca juga

Kedua, sambung Elfiansyah, kualitas layanan kesehatan yang artinya layanan kesehatan yang tersedia harus sesuai standar.

"Apabila kedua prinsip tersebut terpenuhi, maka ketentuan akreditasi fasilitas kesehatan sudah sejalan dengan prinsip pedoman hak atas kesehatan," imbuhnya.

Untuk itulah Lokataru Foundation merekomendasikan kepada Kementerian Kesehatan khususnya Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan bagian Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan bersama-sama dengan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (KA-FKTP) dan BPJS Kesehatan, untuk meninjau ulang pada tingkat teknis bagaimana rangkaian proses akreditasi fasilitas kesehatan yang telah berlangsung dengan tetap berorientasi pada pemenuhan hak atas kesehatan dan jaminan sosial.

"‘Jeritan setiap fasilitas kesehatan yang terkendala terkait proses akreditasi ini harus diserap oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit maupun Kementerian Kesehatan melalui asosiasi fasilitas kesehatan sehingga dapat dijadikan evaluasi bersama demi menjaga aksesibilitas dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat," tutupnya.

Jadi penting mempertimbangankan kondisi angka statistik akreditasi yang akan merugikan masyarakat tentunya jika kerjasama pelayanan kesehatan masyarakat tersebut dihentikan, karena terkendala akreditasi.

Dengan kata lain, rumah sakit akan banyak gulung tikar karena akreditasi ini dan pasien akan banyak terlantar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Begini Standar Antisipasi Rumah Sakit dalam Mengatasi Mati Listrik

Begini Standar Antisipasi Rumah Sakit dalam Mengatasi Mati Listrik

Health | Senin, 05 Agustus 2019 | 16:14 WIB

8 Rumah Sakit Indonesia Dapat Sertifikat Akreditasi Internasional

8 Rumah Sakit Indonesia Dapat Sertifikat Akreditasi Internasional

Health | Senin, 05 Agustus 2019 | 13:33 WIB

Ikut Digoyang Gempa, Pasien RSUD Kota Depok Mendadak Dirawat di Luar Gedung

Ikut Digoyang Gempa, Pasien RSUD Kota Depok Mendadak Dirawat di Luar Gedung

Jabar | Jum'at, 02 Agustus 2019 | 21:15 WIB

Terkini

Luke Vickery Pasang Target Ambisius Setelah Penuhi Syarat Bela Timnas Indonesia

Luke Vickery Pasang Target Ambisius Setelah Penuhi Syarat Bela Timnas Indonesia

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:40 WIB

Pintu Kamar Terbuka, Muncul Rekan Sejawat: Detik-Detik Oknum Polisi Blitar Terjaring Pesta Sabu

Pintu Kamar Terbuka, Muncul Rekan Sejawat: Detik-Detik Oknum Polisi Blitar Terjaring Pesta Sabu

Jatim | Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:39 WIB

Nyaman Bersama Mandiri, Langkah Bank Mandiri Jaga Kenyamanan Nasabah Dari Transaksi Hingga Layanan

Nyaman Bersama Mandiri, Langkah Bank Mandiri Jaga Kenyamanan Nasabah Dari Transaksi Hingga Layanan

Surakarta | Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:36 WIB

Investor Asing Lagi Senang Belanja Saham BBCA hingga BBRI

Investor Asing Lagi Senang Belanja Saham BBCA hingga BBRI

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:32 WIB

Kasus Korupsi Petral, Sudirman Said Dicecar soal Pengadaan dan Penentuan Harga Minyak

Kasus Korupsi Petral, Sudirman Said Dicecar soal Pengadaan dan Penentuan Harga Minyak

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:32 WIB

Strategi Pickford Berakhir Ironis, Botol Penalti Jadi Sorotan Argentina

Strategi Pickford Berakhir Ironis, Botol Penalti Jadi Sorotan Argentina

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:30 WIB

Resmi Bergulir, Ruben Onsu Jalani Sidang Perdana Hak Asuh Anak, Absen di Pengadilan Karena Hal Ini

Resmi Bergulir, Ruben Onsu Jalani Sidang Perdana Hak Asuh Anak, Absen di Pengadilan Karena Hal Ini

Entertainment | Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:25 WIB

IHSG Bertahan di Level 6.100 pada Sesi I, BBCA dan BBRI Melesat

IHSG Bertahan di Level 6.100 pada Sesi I, BBCA dan BBRI Melesat

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:21 WIB

5 Aroma Parfum Saff & Co Terlaris di Shopee, Wangi Tahan Lama untuk Sehari-hari

5 Aroma Parfum Saff & Co Terlaris di Shopee, Wangi Tahan Lama untuk Sehari-hari

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:20 WIB

Kantongi Surat Kuasa, Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kantongi Surat Kuasa, Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:16 WIB

×