- Pengacara Hotman Paris resmi menjadi kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah per tanggal 17 Juli 2026.
- Hotman Paris mendampingi Febrie Adriansyah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi serta tindak pidana pencucian uang.
- Kasus hukum tersebut mencakup dugaan gratifikasi di PT Asabri, pengadaan batu bara, serta PT Krakatau Steel.
Suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris resmi menjadi kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
“Resmi surat kuasa pagi ini,” kata Hotman saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/7/2026).
Hotman mengatakan, kunjungannya ke Kejaksaan Agung pada Jumat pagi dilakukan untuk mendampingi kliennya, Febrie Adriansyah.
“Iya,” jawab Hotman singkat melalui pesan WhatsApp.
Namun, ia belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkara tersebut.
![Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/10/32018-jampidsus-febrie-adriansyah.jpg)
Sebelumnya, Hotman Paris menyambangi Kejaksaan Agung. Ia datang menggunakan mobil Lexus berpelat nomor B 666 HOT.
Saat tiba, Hotman tidak seperti tamu lainnya. Ia diperbolehkan turun di lantai basement Gedung Bundar.
Kendati demikian, Hotman belum memberikan jawaban pasti terkait maksud kedatangannya. Ia hanya merespons bahwa dirinya hampir menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah saat ditanya awak media.
“Hampir, hampir,” kata Hotman saat berada di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026) pagi.
Hotman juga sempat mengaku, jika kedatangannya untuk bertemu dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“(Mau ketemu) Jampidsus entar,” kata Hotman merespons pertanyaan awak media.
Sebelumnya, eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan gratifikasi di PT Asabri, pengadaan batu bara PLTU di sejumlah wilayah, serta PT Krakatau Steel.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penggeledahan, di antaranya di Cafe de'Clan dan sebuah rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan tumpukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta emas batangan seberat 74 kilogram.