Dipesan Pemerintah untuk Obati Covid-19, Klorokuin di AS Tuai Kontroversi

Yasinta Rahmawati, Rosiana Chozanah

Minggu, 22 Maret 2020 | 13:50 WIB
Dipesan Pemerintah untuk Obati Covid-19, Klorokuin di AS Tuai Kontroversi
Ilustrasi obat-obatan [shutterstock]

Suara.com - Pemerintah Indonesia telah memasok obat untuk infeksi Covid-19 yang disebabkan oleh virus corona baru atau SARS-CoV-2. Obat tersebut adalah klorokuin dan avigan.

"Pemerintah mulai mendatangkan obat yang sudah digunakan di sejumah negara dan mendapat respons positif, namanya klorokuin," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto, Sabtu (21/3/2020).

Di saat yang bersamaan, pernyataan Presiden Amerika, Donald Trump tentang klorokuin justru menuai kontroversi, lapor BBC.

Dalam jumpa pers di Gedung Putih, pada Kamis (19/3/2020), Trump mengatakan klorokuin sudah diizinkan oleh BPOM AS yaitu Food and Drug Administration (FDA) untuk digunakan sebagai obat Covid-19.

Namun, pernyataan ini dibantah oleh Direktur Institut Alergi dan Penyakit Menular Nasional AS, Anthony Fauci.

ilustrasi obat-obatan terlarang. (Shutterstock)
ilustrasi obat-obatan (Shutterstock)

"Jawabannya adalah tidak. Informasi yang Anda bilang itu baru berupa cerita kesaksian, bukan hasil penelitian dari uji coba klinis. Jadi kita tak boleh membuat pernyataan soal itu," tegasnya, saat jumpa pers di Gadung Putih, Jumat (20/3/2020).

FDA sendiri memang belum menyetujui obat apa pun untuk digunakan dalam pengobatan virus corona, meski obat malaria ini adalah solusi yang sudah dicoba oleh beberapa negara, termasuk di China, Korea Selatan dan Prancis.

Tapi sayangnya, dilansir dari New York Times, upaya perawatan ini belum melibatkan jenis penelitian besar yang dikendalikan secara hati-hati yang akan memberikan komunitas medis di seluruh dunia bukti bahwa obat ini bekerja dalam skala yang signifikan.

Hanya ada studi laboratorium yang menemukan bahwa klorokuin mencegah virus corona baru menyerang sel, menunjukkan bahwa obat dapat membantu mencegah atau membatasi infeksi.

baca juga

Sebuah analisis pada 10 Maret terhadap penelitian yang ada juga menemukan hanya ada sedikit bukti kuat obat malaria ini sebagai pengobatan penyakit yang disebabkan SARS-CoV-2, demikian dilansir dari Science Direct.

Kendati demikian, dokter secara hukum dapat meresepkan obat untuk penyakit atau kondisi apa pun yang menurut mereka sesuai secara medis.

Tetapi, tidak semua orang dapat mengonsumsinya. Obat ini tidak aman untuk orang yang menderita aritmia jantung, atau mereka yang mengalami gangguan ginjal atau hati.

University of Minnesota diketahui tengah melakukan penelitian di mana orang yang hidup dengan pasien Covid-19 diberi hidroksi klorokuin untuk mengetahui apakah itu dapat mencegah infeksi.

Catatan Redaksi: Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal virus corona Covid-19, sila hubungi Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081212123119.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belajar di Rumah Selama Corona, Disdik Surabaya Gelar Lomba Nge-Vlog

Belajar di Rumah Selama Corona, Disdik Surabaya Gelar Lomba Nge-Vlog

Jatim | Minggu, 22 Maret 2020 | 13:46 WIB

Ini 3 Fokus Prioritas Jokowi Lawan Virus Corona

Ini 3 Fokus Prioritas Jokowi Lawan Virus Corona

News | Minggu, 22 Maret 2020 | 13:45 WIB

Andrea Dian Positif Covid-19, Rekan Artis Ramai-ramai Beri Dukungan

Andrea Dian Positif Covid-19, Rekan Artis Ramai-ramai Beri Dukungan

Entertainment | Minggu, 22 Maret 2020 | 13:40 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×