Maria mengatakan akses ke rumah aman terbatas. Selain itu, untuk mengaksesnya memerlukan birokrasi dengan mendapatkan surat bebas Covid-19.
"Jika surat keluar juga harus dipastikan pembuatannya tidak memakan waktu. Ketika mendapat rumah aman, ini tidak ada rujukan mereka harus ke mana. Rumah aman belum memberi pilihan kepada korban KDRT dan kekerasan berbasis gender di ranah online (KBGO)," katanya.
Baik Rita dan Maria sepakat jika harus ada solusi untuk percepatan penanganan kekerasan tersebut sehingga perempuan dan anak Indonesia dapat terlindungi.