Konsumen Kena Kanker Ovarium, Johnson & Johnson Harus Bayar Rp31 Triliun!

Yasinta Rahmawati, Rosiana Chozanah

Kamis, 25 Juni 2020 | 18:47 WIB
Konsumen Kena Kanker Ovarium, Johnson & Johnson Harus Bayar Rp31 Triliun!
Ilustrasi bedak bayi talc. (Sumber : Shutterstock)

Suara.com - Sebuah pengadilan di Missouri, Amerika Serikat (AS), memerintahkan perusahaan bedak bayi Johnson & Johnson untuk membayar denda kepada 22 wanita penderita kanker ovarium sejumlah USD 2,2 miliar (Rp 31,2 triliun).

Para wanita ini mengklaim produk bedak bayi Johnson & Johnson yang mengandung talc, bisa saja terkontaminasi asbes (bahan yang dinilai sebagai karsinogen) dan menjualnya tanpa peringatan.

Menurut pengadilan, hal itu adalah tindakan ketidakpedulian dari pihak perusahaan.

Apa hubungan antara bedak dan menyebabkan kanker?

Beberapa penelitian, dilansir Insider, menunjukkan ada hubungan antara penggunaan bedak talc dan kanker. Banyak laporan wanita yang telah menggunakan bedak menderita kanker ovarium setelahnya.

Tetapi, bahkan para peneliti di balik studi tersebut skeptis tentang hasil mereka, karena sebagian penelitian itu dilakukan dengan menyurvei wanita tentang penggunaan bedak bertahun-tahun kemudian.

"Saya pikir data itu tidak konklusif," tanggap Joellen Schildkraut, seorang profesor kesehatan masyarakat di University of Virginia.

Bedak bayi Johnson & Johnson (foto: ilustrasi).
Ilustrasi bedak bayi Johnson & Johnson (Shutterstock)

Sebuah penelitian pada 2020 terhadap 250.000 wanita di seluruh AS menjadi beberapa bukti terbaik bahwa bedak talc mungkin tidak meningkatkan risiko kanker ovarium.

Studi yang dipublikasikan dalam jurnal medis JAMA ini hanya menemukan sedikit bukti bahwa peggunaan bedak bayi pada daerah kewanitaan meningkatkan risiko kanker ovarium.

baca juga

US National of Health dan peneliti lain di seluruh dunia juga tidak menemukan bukti bahwa paparan bedak talc pada area genital meningkatkan risiko kanker ovarium.

Tetapi, terlepas dari ketidakpastian ini, banyak pengadilan telah memutuskan untuk mendukung konsumen bedak bayi talc yang menuntut Johson & Johnson.

Pengadilan mengatakan seharusnya perusahaan setidaknya memperingatkan konsumen bahwa produknya dapat, atau mungkin, tercemar asbes.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bedak Bayi Johnson Berhenti Dijual, Benarkah Kandungannya Penyebab Kanker?

Bedak Bayi Johnson Berhenti Dijual, Benarkah Kandungannya Penyebab Kanker?

Health | Kamis, 21 Mei 2020 | 07:49 WIB

Vaksin Ebola Buatan Johnson & Johnson akan Diuji Coba di Kongo

Vaksin Ebola Buatan Johnson & Johnson akan Diuji Coba di Kongo

Health | Selasa, 19 November 2019 | 05:00 WIB

Apakah Bedak Bayi Johnson & Johnson Indonesia Tercemar Asbes? Ini Kata BPOM

Apakah Bedak Bayi Johnson & Johnson Indonesia Tercemar Asbes? Ini Kata BPOM

Health | Selasa, 22 Oktober 2019 | 14:34 WIB

Terkini

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 23:37 WIB

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 23:31 WIB

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 23:11 WIB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:57 WIB

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 22:45 WIB

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

News | Kamis, 24 September 2026 | 22:08 WIB

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:01 WIB

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:59 WIB

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:56 WIB

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 21:55 WIB

×