WHO Akui Covid-19 Menyebar di Udara, Jepang Sudah Antisipasi Sejak Februari

Yasinta Rahmawati

Selasa, 14 Juli 2020 | 10:40 WIB
WHO Akui Covid-19 Menyebar di Udara, Jepang Sudah Antisipasi Sejak Februari
Ilustrasi penyebaran virus corona. (Shutterstock)

Suara.com - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pekan lalu mengakui penularan tetesan mikro melalui udara sebagai kemungkinan penyebab ketiga infeksi Covid-19. Bagi banyak peneliti di Jepang, fakta Covid-19 menyebar di udara itu bukanlah sesuatu yang baru.

Dilansir dari CBS News, negara berpenduduk padat ini telah beroperasi selama berbulan-bulan dengan asumsi bahwa partikel "aerosol" kecil yang mengambang di udara dapat menjadi perantara penyebaran Covid-19.

Awalnya WHO masih menolak untuk mengonfirmasi aerosol sebagai sumber utama infeksi Covid-19, dengan mengatakan lebih banyak bukti diperlukan. Tetapi para ilmuwan terus menekan.

"Jika WHO mengakui apa yang kami lakukan di Jepang, maka mungkin di bagian lain dunia, mereka akan berubah (prosedur antivirus mereka)," kata Shin-Ichi Tanabe, seorang profesor di departemen arsitektur Universitas Waseda yang bergengsi Jepang.

Tanabe adalah salah satu dari 239 ilmuwan internasional yang ikut menulis surat terbuka kepada WHO. Mereka mendesak badan PBB itu untuk merevisi pedomannya tentang cara menghentikan penyebaran virus.

Tetesan besar yang dikeluarkan melalui hidung dan mulut cenderung jatuh ke tanah dengan cepat, jelas Makoto Tsubokura, yang menjalankan laboratorium Computational Fluid Dynamics di Universitas Kobe.

Usaha Kuliner Terpaksa Tutup Selama Pandemi Covid-19. (Shutterstock)
Ilistrasi Covid-19. (Shutterstock)

Untuk partikel pernapasan yang lebih besar ini, jarak sosial dan masker wajah dianggap sebagai perlindungan yang memadai. Tetapi di kamar dengan udara kering dan ber-AC, Tsubokura mengatakan penelitiannya menunjukkan bahwa orang-orang batuk, bersin, dan bahkan berbicara dan bernyanyi, mengeluarkan partikel kecil yang menentang gravitasi.

Artinya, partikel itu mampu bertahan di udara selama berjam-jam atau bahkan berhari-hari, dan menempuh jarak panjang sebuah ruangan.

Pertahanan utama terhadap aerosol, kata Tsubokura, adalah mengencerkan jumlah virus di udara dengan membuka jendela dan pintu, memastikan sistem pendingin AC mengedarkan udara segar.

baca juga

Di kantor terbuka, ia mengatakan partisi harus cukup tinggi untuk mencegah kontak langsung dengan tetesan besar, tetapi perlu cukup rendah untuk menghindari menciptakan awan virus-udara yang berat (55 inci, atau tinggi kepala).

Bagi orang Jepang, pengakuan WHO terkait Covid-19 menyebar di udara ini setidaknya membuktikan efektivitas strategi yang diadopsi negara pada Februari lalu. Sejak 5 bulan lalu penduduk Jepang sudah diminta untuk menghindari "3 C", cramped spaces, crowded areas dan close conversation (ruang sempit, daerah ramai dan percakapan dekat).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

WHO: Banyak Negara Salah Arah Tangani Virus Corona

WHO: Banyak Negara Salah Arah Tangani Virus Corona

News | Selasa, 14 Juli 2020 | 09:56 WIB

Tak Batasi Pengunjung, Restoran Sushi Tei di Jakbar Didenda Rp10 Juta

Tak Batasi Pengunjung, Restoran Sushi Tei di Jakbar Didenda Rp10 Juta

News | Selasa, 14 Juli 2020 | 00:01 WIB

Pandemi Corona Antar Seorang Ibu Hadapi Memori Kelam Pembunuhan Anaknya

Pandemi Corona Antar Seorang Ibu Hadapi Memori Kelam Pembunuhan Anaknya

News | Senin, 13 Juli 2020 | 21:34 WIB

Terkini

Ratas Ekonomi di Istana, PMI Manufaktur Indonesia Tembus Level 54,0

Ratas Ekonomi di Istana, PMI Manufaktur Indonesia Tembus Level 54,0

Foto | Selasa, 03 November 2026 | 06:00 WIB

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

×