Selanjutnya, PERSI dan rumah sakit yang bersangkutan menuntut permintaan maaf dan meluruskan informasi yang beredar. Juga terkait kabar hoaks rumah sakit-rumah sakit merekayasa hasil positif untuk menerima sejumlah dana.
"PERSI mengimbau kepada siapa pun atau pihak manapun agar tidak membuat, memperbanyak, dan menyebarluaskan informasi keliru dan palsu atau hoaks. Karena selain bersifat menyesatkan, merugikan pasien pelayanan rumah sakit dan masyarakat luas, juga dapat berdampak hukum kepada yang bersangkutan," tutup Anjar.