Suara.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau Kang Emil mengaku merasa pegal-pegal usai mendapat vaksin pertama Covid-19.
Hal itu dilakukannya dalam rangkaian uji klinis tahap tiga vaksin COVID-19 buatan Sinovac Biotech, China di Puskesmas Garuda, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat.
"Jadi setelah disuntik itu, testimoni pribadi saya ini agak pegal-pegal, ada rasa nyut-nyutan selama lima menit," ujar Ridwan Kamil dikutip dari ANTARA.
Ini merupakan pemberian vaksin pertama. Dalam empat belas hari ke depan orang nomor satu di Pemerintah Provinsi Jabar akan kembali disuntik vaksin yang kedua.
![Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melambaikan setibanya di puskesmas Garuda, kecamatan Andir, Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/8/2020). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/08/28/11520-ridwan-kamil.jpg)
Menariknya, efek yang ditimbulkan usai divaksin berbeda tiap orang. Seperti misalnya Kapolda Jabar dan Pangdam III Siliwangi yang juga turut disuntik vaksin tersebut.
"Nah, kalau beliau-beliau mungkin lebih kuat ternyata tidak merasakan hal yang sama. Namun kalau yang saya berlangsung kurang lebih hanya lima menit. Setelah itu semua terlihat normal walaupun ada sedikit baal di sebelah kiri," kata dia.
Sebelum mendapatkan vaksin, Kang Emil dan Kapolda Jabar dan Pangdam III Siliwangi menjalani banyak prosedur, mulai dari pemeriksaan tekanan darah dan kondisi tubuh, rapid test, penyuntikan, kemudian menunggu reaksi penyuntikan selama 30 menit.
Hasil keempatnya dinyatakan reaktif dari hasil rapid test dan akhirnya menjalani prosedur penyuntikan.Ia mengatakan seluruh perkembangan selanjutnya akan selalu dicatat dan dilaporkan kepada tim penguji vaksin dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran.
"Berikutnya ini yang saya belum bisa prediksi namun kami optimis tidak akan masalah. Itu karena laporan selama ini juga yang sudah sudah di minggu-minggu sebelumnya tidak ada indikasi-indikasi yang mengkhawatirkan," kata dia.
Baca Juga: Novel Dkk Terpapar Corona, Pemeriksaan Kasus di KPK Disetop Sementara