Hits: Telinga Mendadak Tuli Gegara Covid-19, Hindari Makan Ini Sebelum Seks

Vania Rossa Suara.Com
Senin, 12 Oktober 2020 | 08:16 WIB
Hits: Telinga Mendadak Tuli Gegara Covid-19, Hindari Makan Ini Sebelum Seks
Ilustrasi telinga tuli. (Shutterstock)

Suara.com - Beragam gejala yang ditimbulkan ketika seseorang terinfeksi Covid-19, mulai dari demam, batuk, dan kehilangan bau. Tapi ada juga yang tidak mengalami itu semua sama sekali. Salah satu perempuan, justru kehilangan salah satu kemampuan indra pendengarnya secara tiba-tiba. Kok bisa?

Berita hits lainnya adalah mengenai makanan yang sebaiknya dihindari sebelum seks. Makanan tertentu ternyata bisa saja membuat Anda tak nyaman selama berhubungan seks. Apa saja?

Simak berita selengkapnya di bawah ini!

1. Salah Satu Telinga Mendadak Tuli, Ternyata Wanita Ini Terinfeksi Covid-19

Ilustrasi perempuan tuli. [Shutterstock/Syda Productions]
Ilustrasi perempuan tuli. [Shutterstock/Syda Productions]

Virus corona memengaruhi setiap orang dengan cara yang berbeda. Beberapa bisa mengalami demam, batuk, dan kehilangan bau, tapi ada juga yang tidak mengalami itu semua sama sekali.

Pada Meredith Harrel, virus corona juga tidak menyebabkan masalah-masalah tersebut. Ia justru kehilangan salah satu kemampuan indra pendengarnya secara tiba-tiba.

Baca selengkapnya

2. Bikin Kembung hingga Turunkan Libido, Hindari 7 Makanan ini Sebelum Seks

kedelai, kacang kedelai. (Elements/Envato)
kedelai, kacang kedelai. (Elements/Envato)

Saat sedang berada dalam momen romantis atau berhubungan seks Anda tentu ingin berada dalam kondisi tubuh yang mendukung. Untuk menjaga kondisi tubuh stabil, ternyata makanan tertentu malah bisa saja membuat Anda tak nyaman selama berhubungan seks.

Baca Juga: Semoga Menjadi Kabar Baik, Ilmuwan Uji Vaksin BCG untuk Covid-19

Melansir dari Healthsots, ada beberapa makanan yang perlu Anda hindari sebelum melakukan hubungan seks, antara lain:

Baca selengkapnya

3. Giliran Perhimpunan Dokter Gigi Tolak Permenkes yang Dibuat Menteri Terawan

Tim dokter menggunakan alat perlindungan diri (APD) melakukan pemeriksaan gigi seorang pasien di salah satu klinik di kawasan Pulo Gadung, Jakarta, Rabu (22/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Tim dokter menggunakan alat perlindungan diri (APD) melakukan pemeriksaan gigi seorang pasien di salah satu klinik di kawasan Pulo Gadung, Jakarta, Rabu (22/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia atau PDGI bersama Majelis Kolegium Dokter Gigi Indonesia dan Ikatan-Ikatan Keahlian Dokter Gigi menyatakan untuk menolak Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 24/2020.

Permenkes tersebut mengatur tentang Pelayanan Radiologi Klinik, yang dianggap telah menimbulkan keresahan di organisasi profesi dokter gigi juga di kalangan dokter lainnya.

Baca selengkapnya

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI