Viral Jual Hasil Tes Swab PCR Palsu, Satgas Covid-19: Pelaku Bisa Dipidana!

Bimo Aria Fundrika

Rabu, 30 Desember 2020 | 18:37 WIB
Viral Jual Hasil Tes Swab PCR Palsu, Satgas Covid-19: Pelaku Bisa Dipidana!
Jual hasil tes PCR Palsu. (Dok: Instagram/dr.tirta)

Suara.com - Seorang yang diduga memalsukan surat swab tes PCR baru-baru ini ramai di media sosial. Pengguna Instagram dengan nama @hanzdays sempat mengunggah bahwa ia menyediakan surat tes swab PCR yang bisa jadi dalam satu jam.

"Yang Mau PCR cuma butuh KTP engga usah swab beneran. 1 jam jadi, bisa dipakai di seluruh Indonesia engga cuma di Bali. Dan tanggalnya bisa pilih H-1/H-2. 100 persen lolos testimoni sudah 30 lebih," ujar akun @hanzdays dalam tangkap layar yang diunggah @dr.tirta.

Namun, saat Suara.com ingin mengonfirmasi langsung ke akun tersebut, @hansdays telah mengunci akunnya, dan menonaktifkan fitur pengiriman pesan. Dikonfirmasi secara terpisah, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut sangat berbahaya.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito / Foto : Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito / Foto : Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden

"Perlu kita ingat kembali bahwa di masa kedaruratan kesehatan masyarakat ini tindakan seperti ini akan sangat berbahaya karena pada prinsipnya aturan-aturan yang telah ditetapkan khususnya terkait testing berguna untuk melindungi masyarakat dari transmisi COVDI-19," ujar Wiku kepada Suara.com, Rabu, (30/12/2020).

Wiku mengatakan bahwa terdapat beberapa pelanggaran yang telah terjaring. Saat ini aparat penegak hukum secara tanggap menindak berdasarkan hukum yang berlaku. Bahkan, ia mengatakan bahwa pelaku bisa dipidana.

"Tentu (bisa dipidana), hal ini sudah tertuang dalam KUHP dan dapat dijatuhi hukuman akibat tindakan pemalsuan surat keterangan dokter atau transaksi jual beli thd hal tersebut," ujar Wiku.

Sebagai informasi, pemerintah Daerah Bali sempat membuat aturan tentang tes swab PCR sebagai syarat perjalanan menuju ke Pulau Dewata.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Surat itu ditandatangani Gubernur

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Satgas: 60 Persen Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19 adalah Lansia

Satgas: 60 Persen Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19 adalah Lansia

Bogor | Rabu, 30 Desember 2020 | 16:22 WIB

Dua Hari Jelang Tahun Baru, Kasus Harian Covid-19 Balikpapan Melonjak Lagi

Dua Hari Jelang Tahun Baru, Kasus Harian Covid-19 Balikpapan Melonjak Lagi

Kaltim | Rabu, 30 Desember 2020 | 16:02 WIB

Kasus Covid-19 Melonjak, Satgas Evaluasi Semua Kegiatan Libur Akhir Tahun

Kasus Covid-19 Melonjak, Satgas Evaluasi Semua Kegiatan Libur Akhir Tahun

Jatim | Rabu, 30 Desember 2020 | 14:33 WIB

Terkini

Ini 8 Keunggulan Mesin 4N15 dari Mitsubishi Pajero Sport

Ini 8 Keunggulan Mesin 4N15 dari Mitsubishi Pajero Sport

Otomotif | Sabtu, 26 September 2026 | 09:10 WIB

Guruh Soekarnoputra Akan Dikebumikan di Samping Makam Fatmawati

Guruh Soekarnoputra Akan Dikebumikan di Samping Makam Fatmawati

News | Sabtu, 26 September 2026 | 09:06 WIB

Ilusi Mampu Mencicil: Saat Kemudahan Paylater Menguji Kontrol Diri

Ilusi Mampu Mencicil: Saat Kemudahan Paylater Menguji Kontrol Diri

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 09:00 WIB

Face Oil vs Serum, Apa Bedanya dan Mana yang Lebih Cocok untuk Kulit Kamu?

Face Oil vs Serum, Apa Bedanya dan Mana yang Lebih Cocok untuk Kulit Kamu?

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 08:50 WIB

Akhiri Penantian 28 Tahun: Momen Epic Comeback Timnas Bulu Tangkis Hancurkan China 3-2

Akhiri Penantian 28 Tahun: Momen Epic Comeback Timnas Bulu Tangkis Hancurkan China 3-2

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 08:50 WIB

Iran Siap Buka Selat Hormuz dalam Seminggu

Iran Siap Buka Selat Hormuz dalam Seminggu

News | Sabtu, 26 September 2026 | 08:43 WIB

Berprestasi, Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2026

Berprestasi, Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2026

Bisnis | Sabtu, 26 September 2026 | 08:39 WIB

Polemik Pembentukan Korps Kadet untuk Pelajar, Akademisi: Rawan Kepentingan Elektoral

Polemik Pembentukan Korps Kadet untuk Pelajar, Akademisi: Rawan Kepentingan Elektoral

News | Sabtu, 26 September 2026 | 08:38 WIB

Sinopsis Dead-End Job: Lee Jae-wook Terjebak Pekerjaan Mengerikan

Sinopsis Dead-End Job: Lee Jae-wook Terjebak Pekerjaan Mengerikan

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 08:30 WIB

Microsoft Kucurkan 1,7 Miliar Dolar AS ke Indonesia, Meutya Dorong RI Jadi Hub AI ASEAN

Microsoft Kucurkan 1,7 Miliar Dolar AS ke Indonesia, Meutya Dorong RI Jadi Hub AI ASEAN

Tekno | Sabtu, 26 September 2026 | 08:30 WIB

×