WNA Dilarang Masuk, Ini Isi Surat Edaran Tentang Perjalanan Internasional

Vania Rossa

Selasa, 26 Januari 2021 | 11:28 WIB
WNA Dilarang Masuk, Ini Isi Surat Edaran Tentang Perjalanan Internasional
Seorang warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/1/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/wsj. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Suara.com - Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) mulai hari ini, 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala BNPB dan Ketua Satgas Penganan Covid-19 Doni Monardo itu dimaksudkan untuk mencegah terkadinya peningkatan penularan Covid-19, termasuk varian baru virus corona yang dilapokan telah terjadi di Inggris.

Berikut protokol yang diberlakukan, sebagaimana dikutip dari Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19.

1. Pelaku perjalanan internasionak mengikuti ketentuan berikut:

  1. Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke dari semua negara ke Indonesia.
  2. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI dari luar negeri tetap mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan.
  3. WNA dilarang masuk ke Indonesia secara langsung maupun transit, kecuali bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
  4. WNA dari luar negeri dikecualikan untuk pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP), dan WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
  5. Pelaku perjalanan internasional WNI maupun WNA harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-Hac Internasional Indonesia.
  6. Pada saat kedatangan, wajib tes ulang RT-PCR dan karantina 5 hari bagi WNI di temppat akomodasi khusus. Adapun, karantina WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri di hotel/penginapan yang telah mendapatkan sertifikasi karantina Covid-19.
  7. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 hari.
  8. Untuk diplomat asing, karantina selama 5 hari di tempat yang disediakan pemerintah.
  9. Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR positif, WNI akan dirawat di RS dengan biaya pemerintah, sedangkan WNA biaya mandiri.
  10. Setelah karantina 5 hari, wajib pemeriksaan ulang RT-PCR.
  11. Bila hasil tes ulang negatif, WNI dan WNA boleh melanjutkan perjalanan.
  12. Bila tes ulang positif, maka akan berlaku poin i.
  13. Kantor kesehatan pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta memfasilitasi WNI atau WNA dengan pelayanan medis yang sesuai ketentuan.

Surat edaran ini berlaku sejak hari ini, 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021, dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Isi Surat Edaran Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan dalam Negeri

Isi Surat Edaran Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan dalam Negeri

Health | Selasa, 26 Januari 2021 | 10:50 WIB

Ada Tiga Syarat Mutasi ASN yang Harus Dipenuhi Kepala Daerah

Ada Tiga Syarat Mutasi ASN yang Harus Dipenuhi Kepala Daerah

News | Rabu, 20 Januari 2021 | 01:05 WIB

Surat Edaran Satgas Covid-19: Perjalanan Jawa-Bali Diperketat 9-25 Januari!

Surat Edaran Satgas Covid-19: Perjalanan Jawa-Bali Diperketat 9-25 Januari!

Bogor | Sabtu, 09 Januari 2021 | 06:30 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Ambil Rapor, Kehadiran Ayah Ternyata Jadi Bekal Penting Anak Menyambut Sekolah

Bukan Sekadar Ambil Rapor, Kehadiran Ayah Ternyata Jadi Bekal Penting Anak Menyambut Sekolah

Health | Sabtu, 04 Juli 2026 | 14:00 WIB

Panas Ekstrem Kian Meluas, 22 Persen Penduduk Dunia Kini Alami Heat Stress

Panas Ekstrem Kian Meluas, 22 Persen Penduduk Dunia Kini Alami Heat Stress

Health | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:05 WIB

Indonesia Catat Sejarah Baru dengan Operasi Saluran Cerna Robotik Pertama

Indonesia Catat Sejarah Baru dengan Operasi Saluran Cerna Robotik Pertama

Health | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:18 WIB

Ruang Ekspresi dan Bonding Keluarga Jadi Kunci Anak Tumbuh Percaya Diri dan Bahagia

Ruang Ekspresi dan Bonding Keluarga Jadi Kunci Anak Tumbuh Percaya Diri dan Bahagia

Health | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:46 WIB

Tak Cukup IQ, Psikolog Ingatkan Pentingnya Kecerdasan Emosi dan Sosial untuk Masa Depan Anak

Tak Cukup IQ, Psikolog Ingatkan Pentingnya Kecerdasan Emosi dan Sosial untuk Masa Depan Anak

Health | Rabu, 01 Juli 2026 | 18:09 WIB

Pertama di Indonesia, Transplantasi Ginjal dengan Teknologi Robotik Berhasil Dilakukan di RS Ini

Pertama di Indonesia, Transplantasi Ginjal dengan Teknologi Robotik Berhasil Dilakukan di RS Ini

Health | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:42 WIB

Dokter Ungkap Bahaya 'Lelaki Tidak Bercerita', Bisa Picu Obesitas hingga Diabetes

Dokter Ungkap Bahaya 'Lelaki Tidak Bercerita', Bisa Picu Obesitas hingga Diabetes

Health | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:13 WIB

Masih Dianggap Sepele, 9 Penyakit Tropis Ini Diam-Diam Bisa Bikin Kantong Jebol

Masih Dianggap Sepele, 9 Penyakit Tropis Ini Diam-Diam Bisa Bikin Kantong Jebol

Health | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:35 WIB

Jawab Tantangan Diagnosis Kanker, RS Atma Jaya Luncurkan Layanan Hematologi dan Onkologi Terpadu

Jawab Tantangan Diagnosis Kanker, RS Atma Jaya Luncurkan Layanan Hematologi dan Onkologi Terpadu

Health | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:10 WIB

Jadi Oma Baru, Maia Estianty Cerita Pentingnya Menjaga Kesehatan Tulang dan Sendi agar Kuat

Jadi Oma Baru, Maia Estianty Cerita Pentingnya Menjaga Kesehatan Tulang dan Sendi agar Kuat

Health | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:54 WIB

×