Hukum Vaksin dalam Islam yang Perlu Diketahui

Fitri Asta Pramesti

Kamis, 18 Maret 2021 | 17:41 WIB
Hukum Vaksin dalam Islam yang Perlu Diketahui
Hukum vaksin dalam Islam - foto petugas medis menyiapkan vaksin Covid-19 Sinovac yang akan disuntikan kepada tenaga kesehatan di Puskesmas Duren Sawit, Jakarta, (14/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Vaksinasi sudah dijalankan di Indonesia sejak 13 Januari 2021. Bahkan, Joko Widodo selaku Presiden RI menjadi orang pertama yang melakukan vaksinasi. Berikut ini hukum vaksin dalam Islam yang perlu kamu tahu.

Diketahui, vaksinasi hukumnya wajib bagi warga Indonesia yang masuk dalam kriteria penerimaan vaksin. Bagi warga yang menolak vaksin maka akan dikenai hukuman atau sanksi.

Prof Edward OS Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum dan Ham menyampaikan bahwa sanksi atau hukuman bagi orang menolak vaksin yaitu berupa kurungan penjara dan denda. Hal tersebut mengacu pada UU (Undang-undang) No. 6 Th. 2021 mengenai Kekarantinaan Kesehatan.

Namun, dalam Perpu No. 1 Th 2020 mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, belum ada peraturan dari tingkat pusat mengenai sanksi atau denda  bagi orang yang menolak vaksin covid-19.

Lain ceritanya di Jakarta, ada sanksi atau hukuman bagi orang yang menolak vaksin Covid-19. Hal tersebut tercantum juga dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 2 Th. 2020, pasal 30.

Ilustrasi vaksin Covid-19 (unsplash/@hakannural)
Hukum vakisn dalam Islam - ilustrasi vaksin Covid-19 (unsplash/@hakannural)

Lalu, bagaimana hukum vaksin dalam Islam?

Bicara soal vaksinasi, bagaimana hukum vaksin dalam islam? Apakah halal atau tidak? Berikut ini penjelasannya.

Hukum vaksin dalam islam menurut Ma'ruf Amin selaku Wakil Presiden RI yakni fardu kifayah. Vaksinasi bermanfaat untuk menjaga agar terhindar dari penyakit dan tercapainya herd immunity, sehingga hukumnya wajib.

Hal senada juga disampaikan oleh Dr. Phil. Syafiq Hasyim selaku Wakil Ketua Lembaga Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPT NU). Beliau menyampaikan bahwa hukum vaksinasi itu halal dan suci .

baca juga

Sebab, melakukan vaksinasi itu sudah sesuai dengan syariat islam yang mana bermanfaat melindungi diri dari berbagai serangan penyakit, termasuk serangan virus Covid-19.

MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga sudah mengeluarkan fatwa tentang hukum vaksin dalam islam. Adapun fatwa hukum vaksin tersebut yaitu sebagai berikut.

  1. Hukum vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac yakni halal dan suci
  2. Hukum vaksin Measles Rubella (MR) untuk imunisasi yakni mubah atau boleh
  3. Hukum vaksin Rubella yakni haram karena mengandung unsur babi

Nah, demikianlah informasi mengenai hukum bagi orang yang menolak vaksin dan hukum vaksin menurut agama islam. Semoga bermanfaat. Yuk bantu memutus penyebaran covid-19 dengan mengikuti vaksinasi covid-19.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah Tes Swab Dapat Membatalkan Puasa?

Apakah Tes Swab Dapat Membatalkan Puasa?

News | Kamis, 18 Maret 2021 | 12:45 WIB

Vaksinasi Covid 19 saat Ramadan, Wapres Maaruf Amin: Tak Batal Puasa

Vaksinasi Covid 19 saat Ramadan, Wapres Maaruf Amin: Tak Batal Puasa

Sumsel | Rabu, 17 Maret 2021 | 17:22 WIB

Pertegas Fatwa MUI, Wapres: Vaksinasi Covid Saat Ramadan Tak Batalkan Puasa

Pertegas Fatwa MUI, Wapres: Vaksinasi Covid Saat Ramadan Tak Batalkan Puasa

Jatim | Rabu, 17 Maret 2021 | 16:32 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×