Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Ini Perjalanan yang Diizinkan dan Syaratnya!

Yasinta Rahmawati, Shevinna Putti Anggraeni

Rabu, 21 April 2021 | 16:28 WIB
Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Ini Perjalanan yang Diizinkan dan Syaratnya!
Adita Irawati - jubir Kemenhub (Youtube BNPB Indonesia)

Suara.com - Dalam rangka mencegah peningkatan kasus virus corona Covid-19 selama libur Hari Raya Idul Fitri, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 selama tanggal 6-17 Mei 2021.

Satuan Tugas Covid-19 Indonesia pun telah mengeluarkan surat edaran tentang peniadaan mudik Lebaran 2021 dan pengendalian moda transportasi selama masa pelarangan mudik.

Adita Irawati, juru bicara Kementerian Perhubungan menjelaskan bahwa pada prinsipnya tindakan pengendalian yang dilakukan pemerintah adalah melarang semua transportasi umum maupun pribadi untuk kepentingan mudik.

Sedangkan, transportasi lain yang non mudik, seperti untuk kebutuhan logistik tetap diperbolehkan jalan selama masa pelarangan. Selain itu, Satgas Covid-19 Indonesia juga menetapkan pengecualian bagi kelompok masyarakat yang hendak berpergian bukan untuk kepentingan mudik.

Mereka tetap menyediakan transportasi untuk melayani kelompok yang masuk pengecualian ini melakukan perjalanan selama masa pelarangan mudik, seperti pekerja yang memiliki kepentingan dinas luar kota atau orang yang memiliki kepentingan pribadi tetapi mendesak.

Ilustrasi mudik. (Sumber: Shuttertsock)
Ilustrasi mudik. (Sumber: Shuttertsock)

Tapi, kelompok orang dalam pengecualian ini tentu harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebelum melakukan perjalanan selama masa pelarangan mudik. Adapun syaratnya, antara lain:

  1. Para pekerja atau pegawai yang memiliki kepentingan pekerjaan atau dinas harus bisa membuktikannya dengan surat tugas dari kantor atau instansi masing-masing.
  2. Orang yang memiliki kepentingan pribadi bersifat mendesak harus memiliki surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.
  3. Surat kesehatan sesuai dengan aturan.

"Jadi bukan sekadar surat tugas atau surat keterangan, tapi yang lebih penting adalah dokumen tes kesehatan yang telah dipersyaratkan. Saya rasa satgas nanti akan melakukan penyesuaian terhadap syarat tersebut," kata Adita Irawati dalam talkshow Bahaya Covid Masih Mengintai, Sayangi Keluarga di Kampung dengan Tidak Mudik di YouTube BNPB Indonesia, Rabu (21/4/2021).

Namun, Adita Irawati menegaskan bahwa izin melakukan perjalanan selama masa pelarangan mudik itu benar-benar sesuai dengan kepentingannya. Orang yang hendak melakukan perjalanan juga sudah bisa dipastikan tidak memiliki potensi menularkan virus.

"Jadi pergerakan masih kami perbolehkan, tetapi syaratnya masih harus dipenuhi dan pengawasan petugas lapangan semakin ketat," jelasnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Larang Pemudik, Berikut 7 Titik Penyekatan di Bogor

Larang Pemudik, Berikut 7 Titik Penyekatan di Bogor

Bogor | Rabu, 21 April 2021 | 16:02 WIB

Polisi Siap Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar Aturan Mudik Lebaran

Polisi Siap Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar Aturan Mudik Lebaran

News | Rabu, 21 April 2021 | 15:52 WIB

Resmi! Warga Jakarta Dilarang Mudik Lebaran ke Bandung, Akan Diusir

Resmi! Warga Jakarta Dilarang Mudik Lebaran ke Bandung, Akan Diusir

Jakarta | Rabu, 21 April 2021 | 15:40 WIB

Terkini

AIA Indonesia Sasar Nasabah Orang Kaya, Tawarkan Proteksi hingga Usia 99 Tahun

AIA Indonesia Sasar Nasabah Orang Kaya, Tawarkan Proteksi hingga Usia 99 Tahun

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 07:53 WIB

Dituding Fasilitasi Aksi LGBT di Pesta Selebgram, Izin MYE Lounge Makassar Diperiksa

Dituding Fasilitasi Aksi LGBT di Pesta Selebgram, Izin MYE Lounge Makassar Diperiksa

Sulsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 07:51 WIB

Densus 88 Bongkar Jaringan Teror: Gunakan Pertemuan Daring untuk Indoktrinasi dan Latihan Fisik!

Densus 88 Bongkar Jaringan Teror: Gunakan Pertemuan Daring untuk Indoktrinasi dan Latihan Fisik!

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 07:45 WIB

RAAM Balik Cetak Laba Usaha Rp6,33 Miliar pada Semester I 2026

RAAM Balik Cetak Laba Usaha Rp6,33 Miliar pada Semester I 2026

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 07:43 WIB

BPK Kalbar 'Buka Suara' Soal Auditor Terjaring OTT Polda: Kami Masih Menunggu Informasi Resmi

BPK Kalbar 'Buka Suara' Soal Auditor Terjaring OTT Polda: Kami Masih Menunggu Informasi Resmi

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 07:38 WIB

Iran: Selat Hormuz Tidak Akan Dibuka Sebelum 'Syarat Damai' Dipenuhi AS

Iran: Selat Hormuz Tidak Akan Dibuka Sebelum 'Syarat Damai' Dipenuhi AS

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 07:35 WIB

Surat MA Salah Alamat, Bupati Gowa Kehilangan Hak Tanggap dan Bakal Lawan Putusan Pemberhentian!

Surat MA Salah Alamat, Bupati Gowa Kehilangan Hak Tanggap dan Bakal Lawan Putusan Pemberhentian!

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 07:30 WIB

Mencari Arti Kebebasan dan Cinta dalam Fish in the Water Karya Lee Chanhyuk

Mencari Arti Kebebasan dan Cinta dalam Fish in the Water Karya Lee Chanhyuk

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 07:30 WIB

Kabar Duka: Nyai Hj Mahfudhoh Putri Pendiri NU KH Wahab Chasbullah Wafat di Usia 82 Tahun

Kabar Duka: Nyai Hj Mahfudhoh Putri Pendiri NU KH Wahab Chasbullah Wafat di Usia 82 Tahun

Jatim | Senin, 05 Oktober 2026 | 07:27 WIB

61 Kg Merkuri Diselundupkan via Bakauheni, Polisi Gulung Jaringan Lintas Pulau

61 Kg Merkuri Diselundupkan via Bakauheni, Polisi Gulung Jaringan Lintas Pulau

Lampung | Senin, 05 Oktober 2026 | 07:20 WIB

×